Polsek Tambun Selatan Bekuk Pencuri Kotak Amal Masjid, Warga Apresiasi Kinerja Polisi
Polsek Tambun Selatan tangkap pencuri kotak amal masjid, pelaku AR (32) terungkap lewat CCTV dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.--
Kota Bekasi, Disway.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di sebuah masjid yang sempat meresahkan warga setempat. Pelaku berinisial AR (32) ditangkap tak lama setelah aksinya terekam kamera pengawas masjid.
Kapolsek Tambun Selatan, AKP Budi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pengurus masjid. “Pelaku kami amankan di rumah kontrakannya beserta barang bukti uang hasil curian dan peralatan yang digunakan,” ungkap AKP Budi, Sabtu (20/9).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah masjid di wilayah Tambun dan sekitarnya. Uang hasil curian diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi.
KBACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Tambun yang Sempat Viral Dimedsosasus ini sempat menyita perhatian masyarakat karena aksi pencurian di tempat ibadah dinilai sangat meresahkan dan merugikan. Warga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
“Alhamdulillah pelakunya sudah ditangkap. Semoga jadi pelajaran bagi yang lain agar tidak mengulangi perbuatan seperti ini,” ujar Rahman, salah satu pengurus masjid.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tambun Selatan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: