Waduh, Pimpred dan Wartawan di Bengkulu Diringkus Polisi Gegara Peras 17 Kades
Ilustrasi- foto net--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Tim Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu meringkus dua oknum katanya wartawan satu sebagai Pimred satu lagi Wartawan.
Kedua wartawan media online itu menangkap gegara peras 17 Kepala Desa (Kades) di wilayah Bengkulu Utara.
Kedua Wartawan Media Online itu ditangkap Rabu siang 18 Januari 2023, dua oknum wartawan itu langsung menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu.
BACA JUGA: Kang Emil Langsung Didaulat Sebagai Wakil Ketua Umum Golkar
Sebelumnya, dari hasil penggeledahan ditemukan bukti uang jutaan yang disita dari 2 oknum wartawan media online itu.
Disamping itu, polisi juga telah mengantongi bukti terkait permintaan 2 oknum wartawan media online inisial LJ itu kepada 17 kades.
BACA JUGA: Usai Longsor, Pemkab Bekasi Lakukan Penataan TPA Burangkeng
Keduanya oknum wartawan media online itu dari keterangan Polisi telah meminta setiap kades untuk memberikan uang masing-masing Rp10 juta.
Uang itu merupakan ketidakseimbangan jika tidak ingin dipublikasikan terkait pengelolaan dana desa tahun 2021, dimana menurut versi mereka ada penyimpangan.
Kedua oknum wartawan itu masih menjalani pemeriksaan di gedung Direskrimsus Polda Bengkulu.
BACA JUGA: Tahun Ini 113 Proyek Pembangunan Digelontorkan untuk Wilayah Cikarang Selatan, Terbanyak di Desa Ini
Terkait hasil pemeriksaan Kanit Opsnal Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Sodri kepada awak media Rabu siang belum bersedia membeberkan.
Ia menyampaikan bahwa keterangan pers lebih lanjut akan disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu.
Namun ia memastikan bahwa kedua oknum wartawan diperiksa secara insentif untuk menggali keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: linggaupos.disway.id