Pedagang Pasar Jatiasih Mulai Relokasi Mandiri ke Gedung Baru

Pedagang Pasar Jatiasih Mulai Relokasi Mandiri ke Gedung Baru

Robert Siagian Kepala Disperindag Kota Bekasi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pedagang Pasar Jatiasih yang berada di Tempat Penampungan Sementara (TPS) mulai melakukan relokasi mandiri menempati gedung baru. Diperkirakan sebelum masuk Ramadhan sudah selesai. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi Robert Siagian membenarkan bahwa relokasi mandiri oleh pedagang Pasar Jatiasih sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. 

"Secara kasat mata proses revitalisasi Pasar Jatiasih bisa dikatakan selesai. Tapi Proses administrasi masih dalam proses, " ungkap Robert dikonfirmasi KBE Senin (6/3/2023). 

BACA JUGA:Terkait Dualisme, Kemungkinan Pengelolaan Pasar Jatiasih Diambil Alih Pemkot Bekasi

Dikatakan bahwa proses administrasi dalam pengurusan untuk surat penyerahan lahan (SPL) revitalisasi Pasar Jatiasih dalam tahap proses administrasi salah satunya harus melalui appraisal untuk mengetahui nilai kompensasi. 

"SPL Gedung Baru Pasar Jatiasih, saat ini masih dalam tahap pengajuan untuk proses penilaian oleh tim appraisal dari KPKNL. Begitupun pihak pengembang akan menunjuk tim appraisal independen, "ungkap Robert. 

BACA JUGA:PT MSA Diminta Kembalikan Pungutan HPTD ke Pedagang Pasar Jatiasih

Menurutnya tim appraisal Pasar Jatiasih dilakukan oleh dua tim masing-masing antara swasta dan pemerintah. Pemkot Bekasi menunjuk KPKNL sementara pihak pengembang menunjukkan tim independen. Hasilnya akan di lakukan perbandingan. 

"Nanti hasilnya mana nilai yang paling tinggi akan dijadikan sebagai dasar acuan penetapan kompensasi dari pengelolaan pasar Jatiasih. Hal itu sesuai aturan Permendagri. Tim appraisal akan menghitung kontribusi yang layak akan diberikan kepada pemerintah,"tegas Robert. 

BACA JUGA:Direktur Utama Pemenang Tender Revitalisasi Pasar Jatiasih, Ternyata Sudah Lama Berubah

Ditanya soal konflik internal di lingkungan pengembang Robert mengakui bahwa hal itu di luar tanggungjawab pemerintah. Soal ada perbedaan di internal pihak kedua bukan bagian dari pemerintah.

"Tugas saya, bagaimana pedagang bisa segera menempati gedung baru setelah revitalisasi selesai. Urusan internal pengembang biarkan diselesaikan mereka, terpenting tidak menganggu aktivitas pedagang,"paparnya pemerintah ingin secepatnya ada kemanfaatan. 

BACA JUGA:Jawab Keluhan Pedagang Pasar Jatiasih Soal HPTD, Disdagprin Kota Bekasi Turunkan Tim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: