161 Guru Honorer ‘Siluman’ Lolos PPPK Bekasi, Ada Dugaan Setor Sampai 80 Miliar

161 Guru Honorer ‘Siluman’ Lolos PPPK Bekasi, Ada Dugaan Setor Sampai 80 Miliar

4.768 Peserta Ikuti Seleksi Tes PPPK Pemkab Bekasi --karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dugaan praktik kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi kembali mencuat.

Ya, tercatat ada 161 guru honorer diduga tak memenuhi syarat masa kerja minimal 2 tahun, namun tetap dinyatakan lolos seleksi formasi R4.

Sejumlah peserta dari jalur PPG Prajabatan (R5) menyampaikan keluhannya setelah mengetahui bahwa tidak satu pun dari mereka dinyatakan lulus, meski nilai seleksi mereka jauh lebih tinggi dibanding peserta R4 yang lolos.

“Nilai saya 660, sedangkan yang lolos banyak yang nilainya hanya 450. Tapi kami semua dari PPG Prajabatan, baik jurusan PGSD, PJOK, BK, Seni Budaya, dan Bahasa Indonesia, tak satu pun yang lolos,” ungkap salah satu peserta yang enggan disebut namanya ketika dikonfirmasi Cikarang Ekspres  pada Senin 07 Juli 2025.

Dalam seleksi Tahap 2 PPPK Guru, formasi R4 diperuntukkan bagi guru honorer dengan masa kerja minimal 2 tahun, sedangkan R5 bagi lulusan PPG Prajabatan.

Di Kabupaten Bekasi, terdapat 290 formasi untuk R4, dan berdasarkan penelusuran peserta, sebanyak 161 di antaranya diduga baru masuk ke sistem pendidikan pada akhir 2024.

“Berdasarkan penelusuran di Info GTK dan PD Dikti, banyak dari peserta yang lolos ternyata belum genap dua tahun mengajar. Mereka baru tercatat mengajar sekitar November atau Desember 2024,” katanya.

Lebih ironis lagi, peserta menyebut adanya informasi dari rekan sejawat bahwa ada peserta yang diduga membayar sebesar Rp80 juta untuk bisa lolos, meskipun belum ada bukti konkrit yang bisa dipublikasikan.

“Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar, tapi indikasinya jelas. Bahkan ada yang baru lulus S1 tahun 2023, bagaimana mungkin dia bisa memiliki masa kerja dua tahun pada akhir 2024?” tambahnya.

Peserta PPG Prajabatan pun sudah melaporkan dugaan ini ke BKPSDM Kabupaten Bekasi, namun hingga kini belum ada tindak lanjut tegas. BKPSDM disebut berdalih tidak mengetahui adanya pemetaan formasi untuk lulusan PPG, berbeda dengan daerah lain yang terbuka dalam alokasi kuota.

“Kami hanya ingin keadilan. Jika memang tidak memenuhi syarat, seharusnya 161 orang itu gugur secara administrasi. Itu berarti ada 161 formasi yang seharusnya bisa diisi oleh kami dari jalur PPG,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BKPSDM Kabupaten Bekasi terkait data dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Peserta berharap pengusutan secara transparan dilakukan oleh pemerintah pusat, termasuk Kemenpan-RB dan BKN. (Iky)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: