Peluang Pembubaran DPR Kembali Jadi Perbincangan Publik

Peluang Pembubaran DPR Kembali Jadi Perbincangan Publik

Mahasiswa menduduki gedung MPR/DPR, menuntut Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatan Presiden, pada Mei 1998.--

Jakarta, Disway.id- Isu mengenai peluang pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat di ruang publik. Hal ini dipicu oleh meningkatnya kritik masyarakat terhadap kinerja lembaga legislatif, terutama terkait transparansi, efektivitas, dan tingkat kepercayaan publik yang dinilai terus menurun.

Beberapa pengamat politik menilai, wacana pembubaran DPR memang memiliki dasar konstitusional yang dapat terjadi dalam kondisi tertentu. Menurut Pasal 7C Undang-Undang Dasar 1945, Presiden tidak dapat membubarkan DPR. Namun, dinamika politik menunjukkan bahwa peluang perubahan konstitusi selalu terbuka, terutama jika didukung oleh tekanan publik yang kuat.

“Secara hukum saat ini DPR tidak bisa dibubarkan oleh Presiden. Tetapi, jika ada dorongan politik besar atau amandemen konstitusi, hal itu bisa saja menjadi opsi yang dipertimbangkan,” ujar seorang pakar hukum tata negara.

Wacana ini juga menguat seiring munculnya desakan dari berbagai kelompok masyarakat sipil yang menilai DPR kurang responsif terhadap aspirasi rakyat. Beberapa isu kontroversial seperti pengesahan undang-undang tanpa partisipasi publik yang memadai, hingga dugaan korupsi di kalangan anggota legislatif, semakin menambah ketidakpuasan masyarakat.

Meski demikian, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa pembubaran DPR bukanlah solusi instan. Langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan instabilitas politik dan pemerintahan. Alternatif lain yang dianggap lebih realistis adalah mendorong reformasi internal, memperketat mekanisme pengawasan, serta meningkatkan transparansi dalam proses legislasi.

Isu peluang pembubaran DPR diperkirakan akan terus bergulir, seiring meningkatnya tekanan publik menjelang agenda politik nasional berikutnya. Apakah wacana ini akan sekadar menjadi diskursus politik atau benar-benar diwujudkan melalui jalur hukum dan konstitusi, masih menjadi tanda tanya besar.

Sejarah Dekrit Gus Dur Membekukan DPR/MPR Tahun 2001

Peristiwa politik besar terjadi pada 23 Juli 2001, ketika Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisi pembekuan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dekrit ini juga mencakup rencana pembubaran Partai Golkar serta pelaksanaan pemilu baru dalam waktu setahun.

Dekrit tersebut dibacakan Gus Dur di Istana Kepresidenan pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Langkah itu diambil setelah hubungan antara eksekutif dan legislatif memanas akibat berbagai konflik politik, termasuk soal dugaan keterlibatan Gus Dur dalam kasus dana Bulog dan Yayasan Yanatera, yang berujung pada upaya MPR untuk menggelar Sidang Istimewa.

Dalam pidatonya, Gus Dur menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menyelamatkan demokrasi dan memberantas praktik politik yang dinilai tidak sehat. Namun, langkah kontroversial itu mendapat penolakan luas dari kalangan politik, militer, hingga masyarakat.

Tidak lama setelah dekrit diumumkan, pimpinan MPR dan DPR menolak secara resmi. Lembaga legislatif tetap melanjutkan Sidang Istimewa yang sudah dijadwalkan. Pada hari yang sama, tepatnya siang hari, MPR resmi memberhentikan Abdurrahman Wahid dari jabatan Presiden melalui Sidang Istimewa, dan mengangkat Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesia ke-5.

Peristiwa ini kemudian tercatat sebagai salah satu momen paling dramatis dalam sejarah politik Indonesia pascareformasi. Dekrit Gus Dur dinilai sebagai upaya terakhir untuk mempertahankan posisi kepresidenan, namun pada akhirnya gagal karena tidak didukung kekuatan politik utama.

Hingga kini, momen “Dekrit 23 Juli 2001” menjadi bahan kajian penting dalam studi politik Indonesia, terutama terkait hubungan antara Presiden dan parlemen dalam sistem demokrasi.

Desakan pembubaran DPR adalah ekspresi kritik dan kekecewaan publik terhadap kinerja lembaga legislatif yang jauh dari mewakili kepentingan orang banyak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: