DPRD Kota Bekasi Soroti Rangkap Jabatan PLT di BUMD

DPRD Kota Bekasi Soroti Rangkap Jabatan PLT di BUMD

DPRD Kota Bekasi soroti praktik rangkap jabatan yang disamarkan sebagai PLT di BUMD, dewan berencana panggil direksi untuk klarifikasi.--

Kota Bekasi,Disway.id – Isu rangkap jabatan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi menjadi sorotan dalam rapat Komisi III DPRD Kota Bekasi. Sejumlah anggota dewan menilai ada praktik jabatan ganda yang disamarkan dengan status Penjabat (PLT), sehingga menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan tata kelola.

 

Dalam sidang tersebut, anggota dewan mengkritisi manajemen BUMD yang dinilai kurang profesional dengan menunjuk pejabat PLT yang juga merangkap jabatan di instansi lain. Praktik ini dianggap dapat mengurangi efektivitas kerja serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

 

Komisi III DPRD Kota Bekasi menegaskan akan memanggil jajaran direksi BUMD terkait untuk memberikan klarifikasi resmi. Dewan meminta agar pengelolaan BUMD dijalankan secara lebih terbuka, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Pemkot dan DPRD Bekasi Siapkan Evaluasi Tunjangan, Aspirasi Warga Jadi Prioritas

Menurut para legislator, BUMD memegang peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pengisian jabatan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.

 

Sorotan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi agar tata kelola BUMD lebih baik ke depan, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: