Kawal Pembahasan LP2B, Ini Target DCKTR Kabupaten Bekasi

Kawal Pembahasan LP2B, Ini Target DCKTR Kabupaten Bekasi

Sekitar 16.240 hektar sudah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID, CIKARANG — Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi bersama DPRD dan Dinas Pertanian terus melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2025.

Kajian ini dilakukan untuk memastikan adanya keseimbangan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pelestarian lahan pertanian di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pembahasan LP2B menjadi penting mengingat tekanan pembangunan yang semakin meningkat, terutama di wilayah yang berdekatan dengan kawasan industri dan permukiman baru. Pemerintah daerah menilai bahwa revisi dan penguatan regulasi LP2B harus dilakukan secara cermat agar tidak mengurangi kapasitas produksi pangan lokal.

DCKTR turut berperan dalam memastikan raperda tersebut selaras dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR). Kajian teknis dibutuhkan untuk menentukan zonasi lahan pertanian yang harus dilindungi sebagai LP2B dan area mana yang dapat dialokasikan untuk kepentingan pembangunan.

Kolaborasi antara DCKTR, Dinas Pertanian, dan komisi terkait di DPRD dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai kebutuhan lahan produktif dan pengembangan wilayah. Proses ini mencakup pemetaan lahan eksisting, evaluasi perubahan fungsi lahan, serta perhitungan dampak jangka panjang bagi ketahanan pangan daerah.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, menegaskan bahwa pembahasan LP2B harus dilakukan dengan pendekatan strategis dan berkelanjutan.

“Kami memastikan bahwa kajian LP2B ini tidak hanya berpihak pada pembangunan, tetapi juga menjaga keberlanjutan fungsi lahan pertanian yang sangat penting bagi ketahanan pangan daerah,” ujarnya belum lama ini.

Benny menjelaskan bahwa tanpa regulasi yang kuat, alih fungsi lahan rentan terjadi dan berpotensi mengganggu stabilitas produksi pertanian. Oleh karena itu, keberadaan LP2B sangat penting sebagai instrumen pengendalian tata ruang yang berorientasi pada masa depan.

Pembahasan raperda juga mencakup strategi penegakan aturan agar lahan pertanian yang ditetapkan sebagai LP2B tidak mudah dialihkan untuk kepentingan lain. Hal ini termasuk pengawasan berkelanjutan dan peran pemerintah desa dalam menjaga fungsi lahan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap Raperda LP2B dapat segera difinalisasi pada tahun 2025 sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan wilayah dan pelestarian lahan produktif. Dengan demikian, pembangunan tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan fungsi vital sektor pertanian.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: