Pemerintah Jabar Resmi Tetapkan UMP 2026

Pemerintah Jabar Resmi Tetapkan UMP 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan UMP 2026 sebagai acuan upah dasar pekerja guna menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan buruh.--

Jawa Barat,Diaway.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026. Penetapan ini menjadi pedoman besaran upah dasar bagi pekerja dan buruh di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat.

Kebijakan penetapan UMP 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain kondisi ekonomi, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh.

UMP Jawa Barat 2026 juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah kabupaten dan kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:UMK Bekasi 2026 Tetap Tertinggi di Indonesia

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap penetapan UMP ini dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sehingga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah tetap terjaga.***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: