Aduan Warga Soal Izin dan Air Tanah PT Coca-Cola Terbantahkan
Aduan Warga Soal Izin dan Air Tanah PT Coca-Cola Terbantahkan.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja ke PT Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Pabrik Bekasi 1 di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu (21/1). Hasilnya, perusahaan dinyatakan taat perizinan dan tidak melanggar ketentuan pemanfaatan air tanah.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menyampaikan bahwa hasil peninjauan lapangan sekaligus klarifikasi dengan manajemen perusahaan menunjukkan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin dan penggunaan air tanah tidak terbukti.
“Setelah kami dari Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja ke PT Coca-Cola, apa yang menjadi kekhawatiran dari aduan masyarakat terkait izin dan pemanfaatan air tanah di lokasi tersebut tidak terbukti,” kata Saeful Islam kepada Cikarang Ekspres.
Ia menegaskan, berdasarkan dokumen perizinan yang ditunjukkan serta penjelasan manajemen, PT Coca-Cola dinilai sebagai perusahaan yang taat hukum dan menjalankan operasional sesuai dengan aturan pemerintah daerah maupun ketentuan teknis lainnya.
“Perusahaan ini taat hukum. Pajak air tanahnya dibayarkan dan retribusinya juga dibayar sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurut Saeful, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam seperti air tanah, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan kami, sekaligus untuk memastikan bahwa aktivitas industri berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: