IPPAT Karawang Gelar Diskusi Hukum NIB dan OSS, Diikuti 98 Peserta
IPPAT Karawang Gelar Diskusi Hukum NIB dan OSS, Diikuti 98 Peserta.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pengurus Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Karawang menggelar diskusi hukum bertema “NIB dan Perizinan Online Single Submission (OSS) Sesuai Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Kaitannya dengan RDTR serta Kewajiban PKKPR” pada Senin, 26 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu agenda awal tahun yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi PPAT dalam menghadapi dinamika regulasi perizinan.
Ketua Pelaksana kegiatan, Tumpal Naibaho, menjelaskan bahwa diskusi hukum ini diikuti oleh peserta yang mendaftar dari PPAT Kabupaten Karawang serta sejumlah anggota luar biasa. Jumlah peserta yang hadir tercatat sekitar 98 orang. Menurutnya, materi yang dibahas merupakan hal yang relatif baru dan sangat relevan dengan praktik pekerjaan PPAT sehari-hari.
“Diskusi ini penting karena memberikan ruang dialog dan pendalaman hukum bagi para PPAT,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut membantu peserta untuk lebih memahami kebijakan terbaru terkait perizinan, khususnya yang terintegrasi melalui sistem OSS, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan jabatan PPAT.
Pemateri utama dalam kegiatan ini adalah Dr. Joni Martin Londong, yang dikenal sebagai ahli sekaligus praktisi di bidang OSS. Selain itu, diskusi juga melibatkan narasumber dari unsur pemerintah, yakni perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kantor Pertanahan ATR/BPN.
Ketua IPPAT Kabupaten Karawang, Fadli Icsanul Husein, menyampaikan bahwa diskusi ini diselenggarakan untuk membangkitkan semangat anggota di awal tahun. Ia menekankan bahwa isu perizinan, khususnya OSS, menjadi topik yang sangat penting seiring dengan terbitnya berbagai regulasi terbaru.
“Masih terdapat ketidaksinkronan antara peraturan dan pelaksanaan di lapangan, hal ini disebabkan oleh regulasi yang terus berkembang dan bersifat dinamis, sementara PPAT dan notaris memiliki peran strategis yang berkaitan langsung dengan perizinan usaha,” ujar Fadli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: