Gagal Balikan dengan Mantan, Pria di Tambun Berjaket Ojol Culik Anaknya

Gagal Balikan dengan Mantan, Pria di Tambun Berjaket Ojol Culik Anaknya

Ibu korban lapor polisi.-kbe-kbe

KABUPATEN BEKASI - Seorang pria beratribut ojek online berinisial MAR (31) nekat menculik anak mantan kekasihnya yang masih berusia 12 tahun. Aksi nekat itu dilakukan lantaran pelaku tidak terima hubungannya diputus dan berupaya memaksa ibu korban untuk kembali menjalin asmara.

Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera, menjelaskan bahwa peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 

Saat itu, korban berinisial M.A.A diminta oleh sepupu ibunya untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun, korban tak kunjung kembali hingga membuat ibunya panik dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi.

BACA JUGA:Depok Raih Predikat Terbaik Kedua Digitalisasi Ekonomi Daerah Jabar

“Korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku mendekati korban di perjalanan dan membujuknya untuk ikut,” ungkap AKP Perida, Jumat (30/01).

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku membawa korban ke wilayah Kabupaten Bandung.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga RJBB-Polda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama Penyediaan BBM & Pelumas Tahun Anggaran 2026

Selang empat hari kemudian, tim Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Terminal Leuwipanjang. Pelaku dan korban diamankan saat berada di dalam bus antarkota jurusan Bandung-Merak.

“Untuk tujuannya belum ditentukan, mereka hanya menaiki bus tersebut,” ungkapnya.

Motif penculikan ini terungkap setelah pelaku diperiksa lebih lanjut. MAR mengaku aksinya bertujuan untuk mengancam ibu korban agar bersedia kembali menjalin hubungan dengannya. 

BACA JUGA:Kerugian Banjir di Kabupaten Bekasi Ditaksir Miliaran Rupiah

“Pelaku ingin memaksa ibu korban untuk membangun hubungan asmara kembali dengannya,” jelas AKP Perida.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Hukuman tersebut dapat diperberat menjadi 15 tahun karena korban masih di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: