Indonesia Buka Kembali Akses AI Grok Setelah Kepatuhan Keamanan
Pemerintah kembali membuka akses AI Grok setelah X Corp memenuhi standar keamanan, memungkinkan pemanfaatan teknologi AI di Indonesia.--
Nasional, Disway.id - Pemerintah Indonesia resmi mencabut larangan terhadap penggunaan chatbot kecerdasan buatan Grok, produk milik Elon Musk yang dikembangkan oleh X Corp. Keputusan ini diambil setelah perusahaan menyatakan komitmennya untuk memenuhi standar keamanan dan regulasi yang ditetapkan oleh otoritas di Indonesia.
Pencabutan larangan tersebut menandai dibukanya kembali akses Grok bagi pengguna di Tanah Air, setelah sebelumnya sempat dibatasi karena kekhawatiran terkait perlindungan data, keamanan informasi, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Pemerintah menegaskan bahwa setiap teknologi digital yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada aturan yang berlaku.
Pihak X Corp disebut telah menyampaikan komitmen resmi untuk melakukan penyesuaian sistem, termasuk mekanisme pengamanan data pengguna, moderasi konten, serta kerja sama dengan regulator terkait. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan tata kelola teknologi informasi di Indonesia.
BACA JUGA:Harga BBM Turun Serentak Mulai 1 Februari 2026
Pemerintah menilai kehadiran teknologi kecerdasan buatan seperti Grok memiliki potensi besar dalam mendukung inovasi, produktivitas, dan pengembangan ekonomi digital. Namun demikian, pemanfaatannya harus tetap sejalan dengan prinsip keamanan, etika, dan perlindungan masyarakat.
Dengan dibukanya kembali akses Grok, masyarakat dan pelaku industri digital diharapkan dapat memanfaatkan teknologi AI secara lebih luas, khususnya untuk kebutuhan riset, edukasi, dan pengembangan bisnis. Pemerintah juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan teknologi AI di ruang digital nasional.
Ke depan, pemerintah berkomitmen mendorong ekosistem kecerdasan buatan yang inovatif namun tetap aman dan bertanggung jawab. Regulasi yang adaptif diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan kepentingan publik.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: