Stop Penggusuran dan Represifitas pada Kelompok Tani Padang Halaban!

Stop Penggusuran dan Represifitas pada Kelompok Tani Padang Halaban!

Petani menghadang aparat.-kbe-kpa

LEBIH dari 600 aparat kepolisian mengawal alat-alat berat milik anak usaha Sinar Mas, PT Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART), untuk menghancurkan rumah dan tanah pertanian milik petani anggota Kelompok Tani Padang Halaban (KTPHS), di Padang Halaban, Kec. Aek Kuo, Kab. Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, Rabu, 28 Januari 2026.

PT SMART hendak menggusur petani KTPHS dari tanah yang jauh sebelum kemerdekaan telah menjadi tempat tinggal, beregenerasi, dan menjadi sumber penghidupan bagi mereka.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras tindakan penggusuran dan kekerasan ini - serta mendukung penuh perjuangan petani KTPHS mempertahankan hak atas tanahnya yang sudah dijamin oleh konstitusi. 

BACA JUGA:Jalan Nasional di Karawang Dibiarkan Rusak, Dedi Mulyadi Hanya Minta Maaf dan Janji Kordinasi dengan PU

Dewi Kartika, Sekjen KPA mengurai kebijakan Penyelenggara Negara yang mengakibatkan banyaknya pelanggaran atas konstitusionalitas Petani Padang Halaban, “Pertama, pihak-pihak pengadilan luput melihat sejarah panjang petani Padang Halaban, juga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai landasan dalam memutus perkara,” katanya.

“Kedua, diskriminasi kebijakan Kementerian ATR/BPN tetap memperpanjang HGU PT SMART di tengah banyaknya penolakan warga, alih-alih memulihkan hak atas tanah masyarakat; Ketiga, monopoli penguasaan tanah PT SMART dan Sinar Mas Group adalah kelompok usaha yang menguasai jutaan hektar tanah di Indonesia. Sementara petani KTPHS hanya mempertahankan 83 hektar tanah yang menjadi milik mereka. Ini bertentangan dengan konstitusi,” tegas Dewi.

Penggusuran ini bukanlah pertama kalinya. Petani Padang Halaban telah menghadapi penggusuran PT SMART sejak tahun 1972, yang menyebabkan ribuan petani dari 6 desa kehilangan 3.000 hektar; dan berhasil mempertahankan 83,5 hektar tanah mereka. Padahal, seluruh tanah mereka memiliki Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah, yang diterbitkan Negara di tahun 1958.

BACA JUGA:PKB Ingatkan Aep Maslani Pertimbangkan Program Satu Miliar Satu Desa

Penggusuran berlanjut di tahun 2009 sampai 2012, tetapi petani Padang Halaban berhasil mempertahankan tanah pertanian dan membangun pemukiman mereka.

Terbaru, petani Padang Halaban menghadapi upaya penggusuran di Maret 2025 dan berhasil menghentikan penggusuran dan mempertahankan hak-hak mereka yang akan dirampas PT SMART.

Mengawali 2026, tepatnya sejak Jumat (16/1/2026) PT SMART bersama aparat kepolisian mulai menurunkan alat-alat berat milik mereka. Polisi dan pihak PT SMART mengintimidasi petani, mendatangi rumah mereka dan memaksa petani meninggalkan rumah, serta menerima ganti rugi sebesar Rp 5-9 juta. Listrik diputus untuk membatasi aktivitas petani, serta berupaya menghalangi komunikasi dengan Gerakan Rakyat yang bersolidaritas bersama petani KTPHS.

BACA JUGA:Terseret Arus Sungai 2,5 Km, Penarik Eretan Ditemukan Tewas Terapung di Kali Bekasi

Padahal, lahan yang dikuasai oleh KTPHS di Kecamatan Aek Kuo, Labuhanbatu Utara merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) KPA yang telah diusulkan sejak tahun 2017. Artinya tanah petani KTPHS telah menjadi prioritas penyelesaian konflik agraria. Bahkan dalam pertemuan dengan Pimpinan DPR RI dan Kementerian/Lembaga pada peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2025 lalu, KPA kembali menyerahkan 865 LPRA di seluas 1.762.577 hektar.

Usulan tersebut telah disepakati akan diselesaikan oleh Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) DPR RI. Pansus juga berkomitmen mendesak Presiden Prabowo membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) untuk mempercepat penyelesaian konflik struktural dan restrukturisasi ketimpangan penguasaan lahan serta menjamin hak atas tanah bagi petani.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: