Rumah di Perumahan Samara Tirtamulya Ini Dijadikan Tempat Penampungan TKW Ilegal
Rumah yang dijadikan penampungan TKW Ilegal.-Kbe-Arie
KARAWANG – Rumah di Perumahan Samara Tirtamulya Ini Dijadikan Tempat Penampungan TKW Ilegal.
Ya Pemkab Karawang, melalui Pemerintah Kecamatan Tirtamulya bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyaluran Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri secara tidak prosedural, Senin (2/2/2026) sore.
Sidak gabungan dilakukan sekira pukul 16.32 WIB dengan menyisir 2 rumah di Perumahan Samara, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya. Kegiatan ini dipimpin IPTU Rita Zahara, SH dari Unit PPA Polres Karawang, didampingi Satreskrim Polres Karawang Polda Jabar, unsur Muspika Tirtamulya, serta Pemerintah Desa Karangjaya.
BACA JUGA:Perjalanan Pahit Susi, Wanita Hamil 8 Bulan yang Terjebak di Penampungan TKI Ilegal
Dalam sidak tersebut, petugas mengamankan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna mendalami aktivitas di lokasi yang diduga melanggar ketentuan dan standar penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
Camat Tirtamulya, M Reza Darmawan mengatakan, sidak dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait aktivitas penyalur tenaga kerja yang dinilai tidak sesuai prosedur.
"Proses sidak berjalan lancar. Selanjutnya pihak-pihak terkait akan dibawa ke Polres Karawang untuk pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA:PKB Ingatkan Aep Maslani Pertimbangkan Program Satu Miliar Satu Desa
Ia menegaskan, Pemerintah Kecamatan Tirtamulya akan memperketat pengawasan serta meningkatkan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang guna mencegah terulangnya praktik serupa yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Langkah ini penting untuk melindungi warga, khususnya masyarakat Kecamatan Tirtamulya," kata Reza. **
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: