Razia Motor di Karawang Timur Polisi Dapat Narkoba di Bungkus Rokok Pengendara

Razia Motor di Karawang Timur Polisi Dapat Narkoba di Bungkus Rokok Pengendara

Sabu-Ist-Ist

KARAWANG – Seorang pengendara motor ditangkap Satlantas Polres Karawang saat terjaring Operasi Keselamatan Lodaya 2026 di Pos Polisi Karawang Timur. Lantaran, ditemukan narkotika jenis sabu yang terbungkus dibungkus rokok.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan  menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, saat personel Satlantas Polres Karawang melaksanakan kegiatan operasi di Pos Karawang Timur.

Petugas menghentikan seorang pengendara karena tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan.

BACA JUGA:Berapa Angsuran KUR BCA 2026 Pinjaman Rp250 Juta 1-5 Tahun? Cek Tabelnya Disini!

“Karena pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Cep Wildan.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 1 bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisi 7 potong sedotan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,15 gram.

Terduga pelaku mengaku berinisial MN, warga Gembongan.

BACA JUGA:80 Jenazah Korban Longsor Cisarua Berhasil Teridentifikasi

Selanjutnya, petugas Satlantas berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP M. Yusuf Bakhtiar, yang kemudian memerintahkan Unit I Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi. Terduga beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui terduga masih menyimpan narkotika di rumah orang tuanya di Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang,” lanjut Kasi Humas.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisi 30 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 12,36 gram, 2 unit timbangan digital, 1 pak plastik klip kosong, serta 4 buah lakban, yang disimpan di dalam lemari pakaian.

BACA JUGA:Amnesty International Ungkap Warga Korea Utara Dieksekusi karena Nonton Squid Game dan Dengarkan K-Pop

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto keseluruhan 15,51 gram. Terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial “E”.

Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karawang guna penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: