Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Bekasi
Polisi tangkap dua terduga pelaku pembuangan bayi di Bekasi. Bayi kini dirawat di RSUD dan kasus masih dalam penyidikan lanjut.--
Kota Bekasi, Disway.id – Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya bersama jajaran Polsek Bekasi Selatan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen di wilayah Bekasi Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/2) di dua lokasi berbeda, kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan.
Kasus ini terungkap setelah seorang petugas kebersihan apartemen menemukan seorang bayi laki-laki dalam kondisi baru lahir di dalam kamar unit apartemen pada Sabtu (7/2) pagi sekitar pukul 09.44 WIB. Bayi tersebut ditemukan sendirian di atas tempat tidur dengan tali pusar yang masih menempel, sehingga diduga kuat baru saja dilahirkan sebelum ditinggalkan.
Petugas keamanan apartemen yang menerima laporan langsung menghubungi pihak kepolisian. Tim kepolisian yang datang ke lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif serta peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, bayi yang ditemukan langsung dilarikan ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak rumah sakit memastikan kondisi bayi dalam pengawasan tenaga medis dan terus dipantau kesehatannya. Dinas Sosial Kota Bekasi juga dilibatkan untuk memastikan hak dan perlindungan bayi terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan anak. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui informasi tambahan yang dapat membantu proses hukum.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: