Wali Kota Bekasi Larang Warga Sweeping Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan
Wali Kota Bekasi melarang warga sweeping THM saat Ramadan. Penertiban diminta lewat aparat demi menjaga ketertiban dan kondusivitas.--
Kota Bekasi, Disway.id — Pemerintah Kota Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi sweeping atau penertiban mandiri terhadap tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan. Imbauan ini disampaikan untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gesekan di tengah masyarakat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa seluruh bentuk penegakan aturan merupakan kewenangan aparat dan pemerintah daerah. Masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri di lapangan karena berpotensi menimbulkan konflik dan mengganggu ketertiban.
Menurutnya, apabila warga menemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadan, langkah yang tepat adalah melaporkannya melalui jalur resmi kepada aparat penegak hukum atau pemerintah setempat. Laporan dapat disampaikan melalui kelurahan, kecamatan, atau kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi agar segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Dalam Sebulan, Polres Karawang Ringkus 28 Orang Terkait Kasus Narkoba
Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan ketentuan operasional selama Ramadan, termasuk pengaturan jam buka usaha serta penutupan sementara sejumlah jenis tempat hiburan malam. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati kekhusyukan ibadah umat Muslim selama bulan suci.
Tri Adhianto menambahkan, peran serta masyarakat tetap penting dalam menjaga ketertiban, namun harus dilakukan sesuai aturan hukum. Pemerintah memastikan akan melakukan pengawasan dan penertiban secara terukur bersama aparat terkait untuk menindak pelanggaran yang terjadi.
Dengan adanya imbauan ini, Pemkot Bekasi berharap Ramadan dapat berlangsung aman, tertib, dan damai. Masyarakat diimbau untuk saling menghormati serta menjaga kondusivitas lingkungan tanpa melakukan tindakan sepihak.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: