Banyak Jalan Rusak di Bekasi, Penyelenggara Abai Bisa Dipidana

Banyak Jalan Rusak di Bekasi, Penyelenggara Abai Bisa Dipidana

Ganggu Kelancaran Lalu Lintas, Jalan Provinsi di Cikarang Selatan Hancur, Banyak Lubang-lubang Besar.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Setiap musim mudik, angka kecelakaan turut meningkat. Faktor manusia kerap disalahkan. Namun di Kabupaten Bekasi, persoalan lain mengemuka yakni infrastruktur jalan yang rusak tak kunjung tuntas diperbaiki.

 

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi menginventarisasi seluruh titik jalan rusak di wilayah Kabupaten Bekasi menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat. Penyelenggara jalan di tingkat kabupaten, provinsi hingga pengelola tol diminta segera menuntaskan perbaikan.

 

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, menegaskan pihak kepolisian telah mendata seluruh ruas rawan, mulai dari Tambun hingga Kedungwaringin, baik jalur Pantura maupun Kalimalang.

 

“Sudah kami inventarisasi mana saja titik yang rusak. Data itu sudah kami sampaikan ke dinas terkait dan sudah disosialisasikan siapa yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalannya. Mereka wajib memperbaiki,” ujar Sugihartono di Cikarang Selatan, Jumat (20/2).

 

Dari hasil pendataan, ditemukan lubang jalan dengan diameter bervariasi, mulai dari 20 hingga 30 sentimeter. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu kecelakaan, terlebih menjelang arus mudik Lebaran.

 

Ia menyatakan, jika penyelenggara jalan mengabaikan kewajiban perbaikan, pihaknya dapat memanggil dan menindaklanjuti sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 dan 273 yang mengatur kewajiban serta sanksi pidana bagi penyelenggara jalan.

 

“Ada kewajiban dan ada konsekuensi pidananya. Jangan sampai sudah kita sampaikan titiknya, tapi tidak segera diperbaiki dan malah menimbulkan fatalitas,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: