Memprihatinkan! Banyak Jalan Rusak dan Berlubang di Bekasi, Ancam Keselamatan Pemudik

Memprihatinkan! Banyak Jalan Rusak dan Berlubang di Bekasi, Ancam Keselamatan Pemudik

Memprihatinkan! Banyak Jalan Rusak dan Berlubang di Bekasi, Ancam Keselamatan Pemudik.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Menjelang musim mudik Lebaran 2026, kondisi jalan di Kabupaten Bekasi memprihatinkan. Sejumlah ruas utama dipenuhi lubang dan permukaan beton yang hancur, baik di jalur arteri maupun tol. Situasi ini dikhawatirkan mengancam keselamatan pemudik yang melintasi wilayah penyangga ibu kota tersebut.

 

Buruknya kondisi jalan jelang musim mudik dibenarkan Kepala Satuan Lalu Lintas Komisaris Sugihartono. Seharusnya kondisi jalan kian membaik sehingga nyaman dilintasi pengendara bukan justru sebaliknya.

 

“Idealnya harus semakin bagus ya, karena kan setiap ada kegiatan kami evaluasi seperti apa kondisi-kondisi jalannya. Faktanya ya, ya juga agak prihatin juga ya,” kata Sugihartono, Minggu (22/2/2026).

 

Sebelum memasuki bulan puasa, kata dia, pihaknya beserta sejumlah pihak terkait telah menggelar rapat koordinasi membahas kondisi jalan jelang musim mudik. Dia menegaskan perbaikan harus segera dilakukan. Bahkan jika perbaikan tidak dilakukan, pihak penyelenggara jalan terancam pidana.

BACA JUGA:Banyak Jalan Rusak di Bekasi, Penyelenggara Abai Bisa Dipidana

“Sudah kami sosialisasikan dalam rapat bahwa ini kemenangan tanggung jawab penyelenggaranya siapa. Mereka harus tanggung jawab. Nanti pada saat operasi ketupat sudah tidak ada lubang. Kalau mereka abai kena pasal 24 sama 273 Undang-undang Lantas (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) nomor 22 tahun 2009,” ucap dia.

 

Pasal 24 UU LLAJ menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sedangkan pasal 273 berisi ancaman sanksi bagi penyelenggara jalan yang abai. 

 

Setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Apabila menimbulkan luka berat diancam pidana penjara paling lama satu taun atau denda Rp 24 juta. Lalu jika menimbulkan korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 120 juta.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: