Pemkab Bekasi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H
Pemkab Bekasi menetapkan zakat fitrah 1447 H sebesar Rp45.500 sebagai acuan warga dalam menunaikan kewajiban selama Ramadan.--
Kota Bekasi, Disway.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah sebesar Rp 45.500 per jiwa. Kebijakan ini menjadi acuan bagi umat Islam di wilayah Bekasi dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan Ramadan 2026, baik melalui masjid, musala, maupun lembaga amil zakat setempat.
Penetapan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan harga rata-rata bahan pokok, khususnya beras, di pasaran lokal. Pemerintah daerah bersama tokoh agama dan instansi terkait menggelar rapat koordinasi untuk memastikan nilai zakat fitrah tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat, tanpa memberatkan muzaki (pembayar zakat) dan tetap bermanfaat optimal bagi mustahik (penerima zakat).
Pemerintah daerah melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi juga mengimbau agar penyaluran zakat fitrah dilakukan secara tertib dan tepat sasaran. Masjid serta panitia zakat diminta mendata penerima manfaat secara akurat agar bantuan dapat menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan, terutama di wilayah terdampak banjir dan kondisi ekonomi sulit.
BACA JUGA:Banjir Meluas, Puluhan Ribu KK di Bekasi Jalani Puasa di Tengah Genangan
Selain dalam bentuk uang, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk beras sesuai ketentuan syariat. Masyarakat diingatkan untuk menyalurkan zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Id agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh penerima. Pemerintah daerah menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana zakat demi menjaga kepercayaan publik.
Sejumlah tokoh masyarakat menyambut baik penetapan nominal tersebut karena memberikan kepastian bagi warga. Dengan adanya standar resmi, panitia zakat di tingkat RT/RW tidak perlu menetapkan besaran masing-masing yang berpotensi menimbulkan kebingungan. Hal ini juga membantu menyamakan praktik pengumpulan zakat fitrah di berbagai lingkungan.
Ke depan, Pemkab Bekasi berharap pengelolaan zakat fitrah semakin profesional dan terintegrasi dengan program sosial daerah. Sinergi antara pemerintah, lembaga amil zakat, dan komunitas lokal dinilai penting agar distribusi bantuan tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga mendorong ketahanan sosial bagi keluarga prasejahtera.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: