Hukum Penggunaan Obat Tetes Mata Saat Puasa Ramadhan Menurut Ulama

Hukum Penggunaan Obat Tetes Mata Saat Puasa Ramadhan Menurut Ulama

Ilustrasi penggunaan obat tetes mata. Ulama menegaskan obat tetes mata diperbolehkan saat puasa.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID — Selama bulan Ramadhan, umat Islam kerap bingung mengenai praktik medis yang dilakukan saat berpuasa, termasuk penggunaan obat tetes mata saat puasa Ramadhan

Kondisi seperti mata kering, iritasi, atau gangguan penglihatan terkadang membuat obat tetes mata sulit dihindari.

Lantas, apakah obat tetes mata membatalkan puasa?

Menurut para ulama dan ahli fikih, penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa selama cairan obat tidak sampai ke tenggorokan dan tidak disengaja untuk membatalkan ibadah.

BACA JUGA:KARAWANG WEDDING HUB 2026: Brits Hotel Satukan Lebih 50 Vendor dalam Satu Ekosistem Pernikahan Terintegrasi

Dikutip dari NU ONLINE Rabu, (25/2/2026), para fuqaha sepakat bahwa penggunaan obat tetes mata aman bagi puasa, namun berbeda pendapat ketika obat meninggalkan rasa di tenggorokan.

Mazhab Hanafi dan Syafi’i: puasa tetap sah walau obat meninggalkan rasa di tenggorokan.

Mazhab Maliki dan Hanbali: puasa bisa batal jika obat terasa di tenggorokan.

Komite Fatwa Dar Al Ifta memilih pendapat yang lebih ringan, mengikuti Mazhab Hanafi dan Syafi’i, sebagai bentuk kemudahan bagi umat Islam.

BACA JUGA:Momentum Ramadhan 1447 H, Lippoland Perkuat Kemitraan Sosial Melalui Dukungan Fasilitas Ibadah di Cikarang

“Fatwa diambil berdasarkan prinsip kemudahan dan menghindari kesukaran bagi orang yang berpuasa,” jelas Dar Al Ifta.

Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT:

Surah Al-Baqarah ayat 185 menegaskan bahwa puasa disyariatkan untuk memberikan kemudahan, bukan memberatkan.

Surah Al-Baqarah ayat 286 menekankan bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya melebihi kemampuan mereka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: