Perbup Sampah di Kabupaten Bekasi Molor
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bekasi dinilai belum optimal. Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis untuk menjalankan perda tersebut dalam kurun setahun kebelakangan ini belum kunjung diterbitkan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menegaskan, tanpa adanya perbup, sejumlah ketentuan dalam perda belum dapat diimplementasikan secara maksimal oleh perangkat daerah. Padahal, perda tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam menyelesaikan persoalan sampah yang kian kompleks di Kabupaten Bekasi.
“Peraturan Daerah (Perda) sudah lebih dari setahun disahkan, tetapi Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknisnya belum terbit. Akibatnya, pelaksanaan di lapangan belum bisa berjalan efektif. OPD tentu membutuhkan pedoman yang jelas untuk bertindak,” ungkap Saeful Islam kepada Cikarang Ekspres, Senin (2/03).
Menurutnya, Perbup diperlukan untuk mengatur secara rinci mekanisme pengelolaan sampah, mulai dari sistem pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir. Selain itu, aturan teknis tersebut juga akan memperjelas pembagian kewenangan antarperangkat daerah, skema pembiayaan, peran swasta, serta pola partisipasi masyarakat.
Anggota Bapemperda itu juga menekankan bahwa dalam perda telah diatur pula mengenai sanksi administratif hingga denda bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan. Namun tanpa aturan pelaksana, penerapan sanksi tersebut berpotensi tidak berjalan efektif dan dapat menimbulkan multi tafsir di lapangan.
“Kalau penegakan aturannya belum jelas, tentu akan sulit melakukan penindakan. Padahal persoalan sampah ini sudah sangat mendesak,” katanya.
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, lanjut Saeful, akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menanyakan progres penyusunan Perbup tersebut. DPRD juga mendorong agar penyusunan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan unsur teknis dan kajian akademis, sehingga aturan yang diterbitkan benar-benar aplikatif dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: