Bupati Aep Perintahkan Disnaker Sisir Perusahaan yang Tidak Berikan THR Tepat Waktu

Bupati Aep Perintahkan Disnaker Sisir Perusahaan yang Tidak Berikan THR Tepat Waktu

Bupati Aep cek harga beras di Pasar Johar-kbe-kbe

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID — Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayahnya wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.

Menurut Aep, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perusahaan tidak diperkenankan menunda atau memberikan THR melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perusahaan harus dan wajib memberikan THR kepada karyawannya. Pembayaran tidak boleh melewati jadwal yang sudah ditetapkan,” ujar Bupati Aep,.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Vendor PLTS Atap Perusahaan untuk Kawasan Industri Karawang

Aep juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karawang, Rosmalia. Ia meminta agar Disnaker segera menyusun laporan terkait perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

“Saya sudah menyampaikan kepada Kadisnaker, Ibu Rosmalia, untuk segera membuat outline laporan mengenai perusahaan yang belum memberikan THR kepada para karyawan,” kata Aep.

Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan langkah tindak lanjut terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan. Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja.

BACA JUGA:Party di Vault Bali Berujung IGD, Selebgram Shelley Soju Curiga Minum Clase Azul Palsu

Selain itu, Aep juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi. Hal ini karena kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi.

“Kadisnaker juga kami minta berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi, karena pengawasan ketenagakerjaan berada di provinsi sehingga penanganannya bisa dilakukan secara maksimal,” ujarnya.

Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku dan para pekerja dapat menerima THR tepat waktu sesuai dengan hak mereka.(Aufa)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait