Hukum Minum Obat Penunda Haid Saat Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Ulama
Sebagian perempuan mempertimbangkan penggunaan obat penunda haid agar dapat berpuasa selama satu bulan penuh.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID — Setiap datangnya bulan Ramadhan, umat Islam berlomba-lomba meningkatkan kualitas ibadah.
Selain menahan lapar dan dahaga, bulan suci ini juga menjadi momen memperbanyak amalan seperti sholat tarawih, membaca Al-Qur’an, hingga memperbanyak sedekah.
Bagi sebagian Muslimah, muncul keinginan untuk menjalani puasa secara penuh selama 30 hari tanpa terputus oleh masa haid.
Karena itu, tidak sedikit yang mempertimbangkan penggunaan obat penunda haid.
Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait hal ini?
Dalam kajian fikih yang dikutip dari laman NU Online Jum'at, (6/3/2026), mayoritas ulama menyatakan bahwa penggunaan obat penunda haid pada dasarnya diperbolehkan.
Meski begitu, kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak. Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan, terutama berkaitan dengan keamanan bagi kesehatan perempuan.
Jika obat yang dikonsumsi tidak menimbulkan bahaya atau efek samping yang merugikan tubuh, maka penggunaannya diperbolehkan dalam Islam.
BACA JUGA:Kajari Karawang Pastikan Uang Perkara Korupsi PD Petrogas Rp 101 Miliar Segera Dikembalikan
Sebaliknya, apabila obat tersebut berpotensi memicu gangguan kesehatan, mengacaukan keseimbangan hormon, atau menimbulkan dampak buruk lainnya, maka penggunaannya tidak dianjurkan.
Secara hukum fikih, ketika seorang perempuan mengonsumsi obat penunda haid dan darah tidak keluar sebagaimana siklus biasanya, maka ia dihukumi dalam keadaan suci.
Artinya, perempuan tersebut tetap wajib melaksanakan ibadah seperti sholat dan puasa Ramadhan sebagaimana umat Muslim lainnya.
Namun, jika darah tetap keluar meskipun sudah mengonsumsi obat penunda haid, maka darah tersebut tetap dianggap sebagai darah haid.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: