Waspada Jebakan Gratifikasi Lewat Parsel Lebaran, KPK: Pemberi Peserta Tender Proyek
ist-kbe-Kbe
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Setiap menjelang Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi selalu mengingatkan para penyelenggara negara agar mewaspadai gratifikasi dalam bentuk parsel hari raya. Imbauan itu bukan sekadar formalitas musiman, melainkan juga upaya mencegah konflik kepentingan yang bisa memengaruhi pengambilan keputusan dalam jabatan publik.
KPK mengungkap, pemberian dari pihak swasta kerap dibungkus sebagai bingkisan lebaran. Kekhawatirannya muncul ketika penerima, yakni aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat publik, di kemudian hari dihadapkan pada proses tender, pengadaan barang dan jasa, atau pelayanan tertentu yang melibatkan pemberi tersebut.
”Dikhawatirkan kecenderungan kemudian pihak ASN atau penyelenggara negara ini memilih swasta yang sudah pernah memberikan gratifikasi itu untuk kita pilih sebagai pemenang,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
BACA JUGA:Lippo Resmi Hibahkan 30 Hektare Tanah, Dukung Program 3 Juta Rumah
Melihat celah itu, KPK menyediakan layanan pelaporan daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman gol.kpk.go.id. ASN atau penyelenggara negara yang tidak dapat melapor langsung ke KPK bisa mengisi data diri, jenis pemberian, hingga kronologi serah terima barang atau jasa. Jika berbentuk barang, pelapor dapat melampirkan foto tanpa harus langsung mengirimkannya secara fisik.
”Jadi, via aplikasi tersebut, nanti KPK analisis. Jika memang itu ditentukan menjadi milik negara, barang itu bisa dikirimkan. Namun, kalau itu menjadi milik penerima, ya, silakan itu sah untuk diterima,” ujar Budi.
Untuk parsel berupa makanan, KPK menyarankan agar dibagikan kepada pihak yang membutuhkan apabila tak dapat ditolak sejak awal. ”Biasanya ke panti asuhan atau pos kamling dan beberapa entitas lain,” kata Budi.
BACA JUGA:Kecelakaan Truk di Tol Cisumdawu, Eddi Brokoli Ingatkan Pentingnya Defensive Driving
Memang jika merujuk data pelaporan ke KPK menunjukkan tren yang tidak kecil. Pada Lebaran 2023, misalnya, KPK menerima 373 laporan dengan total taksiran nilai sekitar Rp 240 juta, meliputi uang, logam mulia, voucer, cenderamata, karangan bunga, tiket perjalanan, hingga makanan dan minuman. Angka itu meningkat pada Idul Fitri 2025 menjadi 561 laporan dengan nilai sekitar Rp 341 juta.
KPK berharap imbauan ini juga menjadi edukasi bagi pihak swasta agar tidak asal memberikan barang, fasilitas, atau jasa kepada penyelenggara negara meskipun diakui bahwa dalam konteks gratifikasi, KPK sendiri belum memiliki payung hukum untuk mengenakan pidana terhadap pihak pemberi, kecuali dalam konteks suap.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini sependapat bahwa potensi benturan kepentingan menjadi risiko utama ketika ASN menerima sesuatu dari pihak yang berkaitan dengan kewenangannya, baik dalam pelayanan publik, perizinan, maupun pengadaan barang dan jasa.
”Dalam manajemen ASN modern, potensi risiko seperti ini harus diantisipasi sejak awal melalui sistem pengendalian yang jelas,” ujarnya.
Menurut Rini, isu parsel lebaran bukan semata soal pemberian barang, melainkan juga bagian dari tata kelola aparatur, manajemen risiko, dan pencegahan konflik kepentingan. Kementerian yang dipimpinnya telah menerbitkan Peraturan Menpan dan RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang mewajibkan setiap instansi mengidentifikasi dan menangani potensi konflik kepentingan. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: