Disnaker Kabupaten Bekasi Buka Posko Pengaduan THR, Buruh Bisa Ngadu!
ILUSTRASI : Disnaker kabupaten Bekasi membuka posko pengaduan THR selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.--Tangkapan Layar/Instagram
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pekerja di Kabupaten Bekasi yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan kini bisa mengadu. Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat membuka posko pengaduan THR selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, mengatakan posko tersebut disediakan sebagai sarana konsultasi sekaligus penampungan laporan dari pekerja terkait kewajiban perusahaan dalam pembayaran THR.
"Posko pengaduan disiapkan sebagai sarana konsultasi serta penampungan laporan dari pekerja terkait kewajiban perusahaan dalam pembayaran THR," kata Nur Hidayah Setyowati kepada Cikarang Ekspres, Selasa (10/3).
Ia mengatakan posko pengaduan THR di Kabupaten Bekasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan akan beroperasi hingga 27 Maret 2026 sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
"Pengaduan dibuka sejak posko dibuka hingga batas akhir operasional posko. Untuk layanan online bisa diakses kapan saja, sedangkan yang datang langsung ke dinas akan dilayani pada jam kerja," katanya.
Dia menyebut keberadaan posko pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta seluruh daerah membuka layanan pengaduan THR selama periode Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ia mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi agar mematuhi kewajiban pembayaran THR sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja serta membantu memenuhi kebutuhan tambahan pekerja berikut keluarga dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: