Kapolres Metro Bekasi Raih Penghargaan Aryaseva Sammana Nusantara dari DPR RI

Kapolres Metro Bekasi Raih Penghargaan Aryaseva Sammana Nusantara dari DPR RI

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menerima penghargaan Aryaseva Sammāna Nusantara dari Komisi III DPR RI.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menerima penghargaan Aryaseva Sammāna Nusantara dari Komisi III DPR RI atas dedikasi, integritas, dan komitmennya dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, terutama dalam penyelesaian konflik sosial.

 

Penghargaan bertajuk Aryaseva Sammana Nusantara itu diberikan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, dan dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

 

Habiburokhman mengatakan penghargaan ini merupakan tradisi yang baru pertama kali diberikan kepada kapolres sebagai bentuk apresiasi nyata kepada aparat penegak hukum yang dinilai menjalankan tugas secara optimal.


--

“Penghargaan khusus kepada Kapolres Metro Bekasi ini merupakan tradisi baru dan pertama kali kami berikan. Bukan sekadar seremonial, melainkan diberikan secara selektif dan terbatas. Semoga bisa menjadi motivasi. Penghargaan ini tidak diobral, dalam satu tahun paling banyak hanya tiga kali diberikan kepada mitra kami,” kata Habiburokhman. 

 

Ia menambahkan penghargaan ini tidak terlepas dari keberhasilan Kapolres Metro Bekasi beserta jajaran dalam membantu menyelesaikan permasalahan warga di Klaster Vasana Neo Vasana dengan pihak pengembang PT Hasana Damai Putera terkait pendirian mushala yang telah berlangsung sejak tahun 2022.

 

Melalui pendekatan humanis dan pengawalan intensif, Polres Metro Bekasi turut memfasilitasi proses dialog antara para pihak hingga mencapai titik terang dalam forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang turut menghadirkan perwakilan warga serta pihak pengembang. 

 

RDPU tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang menjadi solusi atas polemik berkepanjangan selama empat tahun.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: