Modus Janji Manis! Polisi Bongkar Penipuan Lowongan Kerja di Cikarang Pusat
Ilustrasi kasus penipuan lowongan kerja yang menjerat calon tenaga kerja di Cikarang Pusat.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID — Aparat dari Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan lowongan kerja yang terjadi di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/7/IV/2026/SPKT/Polsek Cikarang Pusat/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 29 April 2026, setelah sejumlah korban melapor merasa dirugikan.
Kapolsek Cikarang Pusat, Elia Umboh, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan Unit Reskrim terkait praktik penawaran kerja yang mencurigakan.
Peristiwa penipuan terjadi dalam rentang Februari hingga April 2026 di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Jayamukti.
BACA JUGA:Pertamina Trans Kontinental Bersama Galangan Nasional Resmi Mulai Pembangunan Utility Boat 22 Pax
Pelaku menawarkan pekerjaan di perusahaan ternama di kawasan industri dengan iming-iming bisa langsung diterima tanpa proses seleksi.
“Pelaku menjanjikan korban bisa bekerja dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi. Namun setelah uang ditransfer, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada,” ujar AKP Elia Umboh dalam keterangannya dikutip Kamis, (23/4/2026).
Dalam kasus ini, korban di antaranya berinisial NA, WN, dan AK, yang diketahui masih berstatus pelajar maupun mahasiswa.
Mereka diminta mentransfer uang dengan nominal berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5,5 juta ke rekening dan dompet digital milik pelaku.
BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Wisuda 1.343 Lulusan, Perkuat Posisi sebagai Perguruan Tinggi Bertaraf Global
Pelaku berinisial IJ alias I, warga Indramayu, memanfaatkan rekening bank dan akun digital untuk menampung uang dari para korban.
Setelah menerima transfer, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel milik tersangka, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: