Diduga Ada Sinyal Error Sebelum Tabrakan Kereta Bekasi Timur, Begini Aturan Resminya
Lampu sinyal kereta api yang mengatur perjalanan rangkaian di jalur rel.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID — Dugaan adanya gangguan sinyal mencuat dalam insiden kecelakaan kereta di kawasan Stasiun Bekasi Timur.
Selain faktor kendaraan di perlintasan, sistem persinyalan kini ikut menjadi sorotan dalam proses investigasi.
Informasi awal mengenai kemungkinan error sinyal disampaikan oleh asisten masinis KA Argo Bromo Anggrek.
Dalam video yang beredar, ia mengaku melihat kejanggalan pada lampu sinyal di jalur rel.
BACA JUGA:Teknologi TAA Dikerahkan, Korlantas Polri Dalami Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
“Kayaknya sinyalnya ada yang error,” ujarnya dikutip dari Instagram Bekasi Kita Rabu, (29/4/2026).
Ia menjelaskan, saat kejadian kereta melaju dengan kecepatan tinggi, sekitar 110 km/jam.
Namun, ia melihat perubahan sinyal yang tidak lazim dari hijau langsung ke merah.
“Harusnya tidak bisa langsung merah. Kalau sebelumnya hijau, maksimal berikutnya kuning, tidak langsung merah,” katanya.
BACA JUGA:Sukron Firdaus Siap Maju BPD Kalijaya, Usung Aspirasi Tiga Kampung
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya gangguan pada sistem persinyalan, meski hingga kini masih menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang.
Mengacu pada regulasi Kementerian Perhubungan, sistem persinyalan kereta api memiliki fungsi krusial untuk mengatur pergerakan rangkaian di jalur rel.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2018, sinyal kereta khususnya wayside signal berfungsi memberikan instruksi kepada masinis, mulai dari berjalan normal, waspada, hingga berhenti.
Secara umum, warna sinyal memiliki arti sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: