Sidang Perdana Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara-HM Kunang Digelar Besok
Sidang Perdana Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara-HM Kunang Digelar Besok.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, duduk di kursi pesakitan bersama sang ayah, HM Kunang, yang dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 4 Mei 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut disidangkan di ruangan Soerjasi pada Pengadilan Negeri Bandung setelah teregister dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadwal sidang: 4 Mei 2026. Agenda: dakwaan,” demikian keterangan dalam laman SIPP yang dikutip Cikarang Ekspres pada Minggu 03 Mei 2026.
KPK menyiapkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani persidangan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang bersama Sang ayah HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami.
Ketujuh tujuh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara tersebut, diantaranya yakni; Achmad Husin Madya, Ramaditya Virgiyansyah, Mochamad Irmansyah, Martopo Budi Santoso, Agus Subagya, Tony Indra, dan Ade Azharie.
Dalam sidang ini, jaksa KPK juga akan menguraikan konstruksi perkara dugaan suap terkait pengondisian proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Termasuk menjelaskan peran para terdakwa serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik ijon proyek.
Tim jaksa ini akan membuktikan peran Ade Kuswara Kunang bersama satu terdakwa lainnya HM Kunang yakni Kepala Desa Sukadami, selaku Sang ayah yang terlibat dalam praktik rasuah yang akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: