Tokoh Masyarakat di Cikarang Pilih Anggota BPD?

Tokoh Masyarakat di Cikarang Pilih Anggota BPD?

Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan langsung berbasis keterwakilan tokoh masyarakat di masing-masing dusun.

 

Ketua Forum BPD Kecamatan Cikarang Timur, Alamsyah menjelaskan, tahapan serta mekanisme pengisian anggota BPD telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

 

Menurut dia, pengisian BPD berbeda dengan pemilihan umum secara langsung seperti pemilu. Mekanisme yang diterapkan lebih menitikberatkan pada unsur keterwakilan masyarakat desa.

 

“Sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD itu bukan pemilihan umum seperti pemilu, tetapi pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan masyarakat di setiap dusun,” kata Alamsyah, Minggu (10/5).

 

Ia menjelaskan, pemilih dalam proses tersebut merupakan unsur masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai tokoh keterwakilan, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat hingga tokoh pendidikan.

 

“Pemilihan langsung dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki hak pilih sesuai kriteria yang telah ditetapkan panitia,” ujarnya.

 

Sementara itu, salah seorang warga Jatijaya, Encup menilai proses pengisian BPD telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, mekanisme pemilihan melalui keterwakilan tokoh masyarakat sudah diatur secara jelas dalam regulasi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: