Gak Perlu Resign! Begini Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Via Web
Ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan saldo JHT secara online melalui website resmi.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Banyak pekerja belum mengetahui bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bisa dicairkan sebagian meski masih aktif bekerja.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen untuk keperluan persiapan pensiun tanpa harus resign ataupun terkena PHK.
Proses pengajuannya pun kini bisa dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara cairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen via web tanpa resign kerja.
BACA JUGA:Auto Nambah Nasi! 13 Tempat Makan Soto Betawi di Jatimulya Tambun Selatan yang Kuahnya Medok Bener
Syarat Pencairan JHT 10 Persen
Sebelum mengajukan pencairan, peserta wajib memenuhi beberapa syarat berikut:
Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
Masih aktif bekerja
Pengajuan hanya bisa dilakukan satu kali
Saldo yang dicairkan maksimal 10 persen dari total saldo JHT
Dokumen yang Harus Disiapkan
BACA JUGA:Keterlaluan! Ayah Kandung di Tambun Selatan - Bekasi Cabuli Anak 10 Kali, Modusnya Edukasi Seks
Peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: