DPRD Kota Bekasi Tampung Usulan Raperda untuk Propemperda 2026
--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID, BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi usulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi untuk dimasukkan dalam Program Perencanaan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Usulan itu di antaranya adalah penyertaan modal, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aset daerah hingga keolahragaan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto mengungkapkan, dari lima usulan Pemkot yang mana pembuatan naskah akademiknya (NA) itu dibuat oleh Pemkot.
Adapun kapasitas DPRD telah menanyakan sudah sejauh mana progres pembuatan NA tersebut.
Lanjut dia, pada prinsipnya Pemkot sudah memfinalisasi lima Raperda itu, bahkan sudah ada yang diharmonisasikan ke Kantor Wilayah Hukum Jawa Barat.
Sehingga bulan depan DPRD Kota Bekasi sudah dapat masuk ke tahap selanjutnya, yakni pembahasan Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Bekasi.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat semua sudah final, selesai dan sudah diharmonisasikan," kata Dariyanto.
Selain itu, Ketua Bapemperda juga mengungkapkan, pada tahun 2026 terdapat 12 Raperda yang diusulkan. Di mana, lima dari Pemkot, empat dari DPRD, serta tiga Raperda wajib menyangkut Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan, APBD Murni dan Laporan pertanggungjawaban Wali Kota Bekasi yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.
Ia berharap, usulan Raperda tahun 2026 dapat efektif dan sesuai kebutuhan daerah. Terlebih DPRD Kota Bekasi juga berharap koordinasi yang baik antara legislatif dan eksekutif dapat menghasilkan Propemperda yang lebih terstruktur, tepat sasaran dan mendukung pembangunan, serta pelayanan publik di Kota Bekasi.
Lebih lanjut, kata Daryanto, bulan Juni 2026 sudah masuk dalam sejumlah pembahasan terkait dengan Perda.
Mengingat ia merupakan wakil rakyat makanya Dariyanto juga mengajak kepada masyarakat Kota Bekasi apabila keberatan maupun merasa dirugikan perihal Perda yang dibuat DPRD Kota Bekasi, maka dapat mengajukan keberatannya terhadap DPRD.
"Kita terbuka untuk seluruh masyarakat Kota Bekasi," ucap Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi.
Namun demikian, menurutnya, segala bentuk Perda yang sudah disahkan DPRDZ tentunya semua melalui kajian dan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pihak terkait.
Salah satu contoh pada pembentukan Raperda mengenai lesbian, gey, biseksual dan transgender (LGBT) pihaknya melibatkan beberapa organisasi yang berhubungan dengan penyakit HIV, tokoh agama dari Majelis Ulama Indonesia maupun Forum Kerukunan Umat Beragama, psikolog, serta akademisi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: