Operasi Patuh Lodaya 2026 Masih Berlangsung Hingga Hari Ini
Operasi Patuh Lodaya 2026 masih berlangsung hingga hari ini guna meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan kecelakaan.--
Jawa Barat , Disway.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat masih melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2026 yang berlangsung hingga hari ini, 21 Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Selama operasi berlangsung, petugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain tidak menggunakan helm standar, melanggar rambu lalu lintas, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.
Polda Jawa Barat menjelaskan bahwa Operasi Patuh Lodaya tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Petugas memberikan sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
BACA JUGA:Pemprov Jabar Biayai Sekolah 80 Ribu Siswa yang Tidak Tertampung di Negeri
Sejumlah titik di kota dan kabupaten di Jawa Barat menjadi lokasi pelaksanaan operasi. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu meningkatkan disiplin pengendara serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.
Masyarakat diimbau untuk selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), menggunakan helm berstandar nasional, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai menjadi faktor penting dalam mengurangi risiko kecelakaan.
Dengan berakhirnya Operasi Patuh Lodaya 2026 hari ini, kepolisian berharap budaya tertib berlalu lintas tetap diterapkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesadaran dan kepatuhan seluruh pengguna jalan.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: