Raperda Kepariwisataan Bekasi Kembali Disorot, Audiensi Ormas Islam : PAD Boleh Tapi Tidak Legalkan THM
Audiensi Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS ) Kabupaten Bekasi bersama Ketua DPRD Ade Sukron yang didampingi Anggota DPRD Saiful Islam -Martin Cikarang Ekspres-
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID, CIKARANG –Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan yang digodok DPRD Kabupaten Bekasi, kembali menuai sorotan.
Kali ini datang dari Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam, di antaranya FUIP, FPI, Persada 212, Forum Kami, HAMAS, dan organisasi Islam lainnya. Mereka gelar audiensi dan diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron pada Rabu, 1 Juli 2026.
Audiensi mereka ke DPRD Kabupaten Bekasi ini dalam rangka tabayun sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pembahasan Raperda Kepariwisataan.
Perwakilan FUKHIS, Ustaz Dede secara lugas menegaskan bahwa pada prinsipnya mendukung penyusunan Raperda Kepariwisataan yang baru. Namun begitu, dirinya meminta agar perubahan regulasi tidak menghilangkan substansi pengaturan yang selama ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.
"Kami mendukung Raperda Kepariwisataan yang baru selama tidak melegalkan tempat-tempat hiburan malam atau tempat maksiat. Kami berharap DPRD tetap mempertahankan substansi aturan yang sudah ada demi menjaga karakter masyarakat Kabupaten Bekasi," ujar dia.
Artinya, sambung dia, dirinya secara khusus meminta agar ketentuan dalam Pasal 47 Perda Nomor 3 Tahun 2016 tetap dipertahankan dan dimuat kembali dalam Pasal 30 Raperda Kepariwisataan yang sedang dibahas.
"Jadi perubahan perda tidak boleh menjadi dasar legalisasi tempat hiburan malam atau aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan nilai-nilai masyarakat Kabupaten Bekasi," tegas Dede.
Apalagi para tokoh agama menilai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak harus dilakukan melalui sektor yang berpotensi menimbulkan dampak sosial. Karena menurut dia, masih banyak sektor lain yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan PAD tanpa harus bertentangan dengan nilai agama dan budaya masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Ade Sukron mengapresiasi kepedulian masyarakat yang ikut mengawal proses pembentukan peraturan daerah. Ia menegaskan DPRD terbuka terhadap seluruh masukan sebagai bagian dari proses legislasi yang partisipatif. "Seluruh aspirasi tentu akan menjadi perhatian dalam proses pembahasannya," kata dia
Ade Sukron menjelaskan, pembahasan perubahan Perda Kepariwisataan masih berada pada tahap awal. Hingga saat ini agenda rapat paripurna baru akan dijadwalkan, sementara Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas materi Raperda juga belum dibentuk.
"Pembahasan substansi masih panjang dan belum memasuki pembahasan pasal demi pasal," jelasnya.
Ade Sukron menambahkan, ruang lingkup Raperda Kepariwisataan tidak hanya berkaitan dengan sektor hiburan, tetapi juga mencakup pengembangan pariwisata edukasi, pariwisata industri, pariwisata desa, serta ekonomi kreatif sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk membaca naskah Raperda secara utuh agar memperoleh pemahaman yang komprehensif. DPRD, lanjutnya, tetap membuka ruang bagi tokoh agama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, maupun masukan selama proses pembahasan berlangsung.
Politisi Partai Golkar itu juga mendorong Forum Ukhuwah Islamiyah untuk terus mengawal aspirasinya melalui komunikasi dengan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi sehingga setiap masukan dapat menjadi bahan pertimbangan hingga tahap pengambilan keputusan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: