Wamendagri Respons Sayembara Tangkap Begal yang Digagas Dedi Mulyadi
Wamendagri Bima Arya menegaskan penanganan begal harus sesuai hukum meski mendukung upaya menjaga keamanan masyarakat di Jawa Barat.--
Jawa Barat, Disway.id - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, memberikan tanggapan terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menggagas sayembara bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku begal hidup-hidup. Wacana tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.
Menurut Bima Arya, upaya memberantas aksi kriminalitas, termasuk begal, merupakan langkah yang harus didukung. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan prinsip negara hukum serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa penanganan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi atau melaporkan kejadian kepada pihak berwenang, tetapi proses penangkapan dan penegakan hukum harus tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Warga di 9 Kecamatan Kabupaten Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 2,7 Juta Liter Air Bersih
Di sisi lain, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa gagasan tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu menciptakan keamanan lingkungan. Ia juga berharap langkah itu dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan warga.
Meski demikian, berbagai pihak mengingatkan agar semangat menjaga keamanan tidak berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri. Pemerintah menilai kolaborasi antara masyarakat, kepolisian, dan pemerintah daerah merupakan cara yang lebih tepat dalam menekan angka kriminalitas tanpa mengabaikan hak-hak hukum setiap warga negara.
Pemerintah pusat berharap seluruh upaya penanggulangan kejahatan di daerah tetap mengutamakan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta menjaga ketertiban masyarakat. Dengan demikian, pemberantasan begal dapat berjalan secara efektif tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: