Peringatan Keras Plt Bupati Asep: Kami Tak Segan Tindak Perusahaan Batching Plant Penyebab Polusi Udara Bekasi

Peringatan Keras Plt Bupati Asep: Kami Tak Segan Tindak Perusahaan Batching Plant Penyebab Polusi Udara Bekasi

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja.--

KARAWANG BEKASI DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi siap menutup perusahaan batching plant yang terbukti menjadi sumber pencemaran udara di kawasan Tegaldanas, Kecamatan Cikarang Pusat.

Langkah tegas tersebut disiapkan menyusul keluhan warga yang menyoroti debu pekat, ceceran beton, serta aktivitas kendaraan berat dari sejumlah perusahaan batching plant di kawasan tersebut.

Catatan Cikarang Ekspres, ada empat perusahaan Batching Plant yang diduga cemari udara Kabupaten Bekasi, yakni Cahaya Beton Indonesia, PT Adhimix Precast Indonesia, PT Brik Mix Cikarang dan PT Motive Mulia Plat Tegal Danas/Plant Merah Putih. Di mana, dua di antaranya belum punya izin lingkungan sementara seluruhnya belum kantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait untuk menindak perusahaan yang diduga melanggar ketentuan.

Menurutnya, Pemkab Bekasi tidak akan segan melakukan penutupan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Saya sedang koordinasi dengan dinas terkait. Secepatnya akan kita lakukan penindakan, penutupan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Asep Surya Atmaja kepada Cikarang Ekspres, Senin (10/8).

Asep menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menindaklanjuti keresahan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas usaha di Kabupaten Bekasi tetap berjalan sesuai aturan. Terlebih, berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi sementara, terdapat sejumlah perusahaan yang diduga belum memenuhi ketentuan.

Pemkab Bekasi, kata Asep, akan melakukan penindakan sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi sebelumnya telah melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan pencemaran udara di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Bekasi, Duerte Fernandez, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi polusi di lokasi tersebut mengkhawatirkan.

DLH juga telah menyiapkan tim audit untuk memastikan kondisi lingkungan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak pencemaran.

“Gakkum akan turun ke lapangan, tapi tidak tahu waktunya kapan. Eksposnya sudah siap, tinggal pelaksanaan,” kata Duerte.

Sebelumnya, warga Kampung Kandang Gereng, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, telah turun ke jalan memprotes aktivitas sejumlah perusahaan batching plant. Mereka mengeluhkan debu pekat, ceceran beton, hingga lalu lalang truk mixer yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga.

Aksi protes digelar di sekitar Jalan Tegaldanas, Cikarang Pusat, Jumat (7/8). Dalam aksi tersebut, perwakilan warga mendatangi perusahaan untuk menyerahkan surat pernyataan sikap sekaligus menyampaikan sejumlah tuntutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait