Terus Berlanjut, Bangunan Liar dan PKL di Karawang Wetan Juga Diratakan
Satpol PP Karawang kembali beraksi membongkar bangunan liar dan PKL di Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur-Siska Karawang Bekasi Ekspres-
KARAWANG BEKASI DISWAY.ID – Pembongkaran bangunan liar (bangli) dan penertiban pedagang kali lima (PKL) di Kabupaten Karawang, gencar dilakukan pemerintah daerah. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang memporak-porandakan wilayah Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Langkah penertiban betujuan mengembalikan fungsi trotoar, saluran irigasi dan ruang publik.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat melalui Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal), Tata Suparta, mengatakan kegiatan penertiban dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan melibatkan sejumlah personel gabungan. Baik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang, unsur Polsek Karawang Kota, serta Babinsa TNI Kelurahan Karawang Wetan
"Kami bersama DPUPR, unsur Polsek Karawang Kota dan Babinsa TNI Kelurahan Karawang Wetan melaksanakan kegiatan operasi penertiban," ujarnya.
Sebelum penertiban dilakukan, sambung Tata, Satpol PP terlebih dahulu melakukan tahapan sosialisasi kepada para PKL melalui pemberian surat pemberitahuan terkait rencana penertiban.
"Sebagai langkah awal, kami sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa akan dilaksanakan penertiban. Ini merupakan bagian dari sosialisasi sebelum kegiatan penertiban dilakukan," kata dia.
Tata menuturkan pemberian surat peringatan secara bertahap kepada para PKL yang menjadi sasaran penertiban. Tercatat sebanyak 73 PKL menerima Surat Peringatan (SP) 1, kemudian 69 PKL menerima SP 2, dan terakhir sebanyak 43 PKL diberikan SP 3.
"Hari ini kami melakukan penertiban terhadap delapan kios. Dari jumlah tersebut, tujuh kios merupakan kios terlantar yang sudah ditinggalkan pemiliknya dan kondisinya sudah kurang layak," jelas dia.
Tujuh kios yang ditertibkan kemudian diangkut oleh petugas menuju Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Karawang. Sementara satu kios lainnya dipindahkan sendiri oleh pemiliknya ke rumah.
"Untuk satu kios lainnya, pemilik memilih untuk membongkar dan membawanya sendiri ke rumah," terangnya.
Selain kios, petugas juga melakukan penertiban terhadap dua saung berbahan asbes yang ditemukan dalam kondisi terlantar. Kedua bangunan tersebut kemudian dirobohkan dalam kegiatan penertiban.
Tata mengatakan, dalam operasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Karawang menurunkan sebanyak 43 personel dari Bidang Ketertiban Umum. Personel tersebut diterjunkan untuk memastikan kegiatan penertiban berjalan aman dan tertib.
Ia berharap kegiatan penertiban dapat meningkatkan ketertiban serta kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menggunakan fasilitas atau ruang publik agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
"Kami berharap setelah penertiban ini masyarakat dapat memahami dan menaati aturan yang ada, sehingga ketertiban dan kenyamanan lingkungan dapat terus terjaga," pungkasnya. (Sis)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
