Pemprov Jabar Rekrut 3.040 THL Penyapu Jalan pada 2026
Pemprov Jabar Rekrut 3.040 THL Penyapu Jalan pada 2026--
Bandung, Disway.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas di sektor jalan dan lingkungan. Sedikitnya 3.040 THL tercatat bekerja sebagai penyapu jalan provinsi dan petugas kebersihan di sejumlah wilayah Jawa Barat sepanjang 2026.
Keberadaan ribuan THL tersebut tidak terlepas dari penataan bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dalam sejumlah penataan tersebut, warga terdampak kerap ditawarkan alternatif pekerjaan sebagai tenaga kebersihan di ruas jalan provinsi.
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat Agung Wahyudi mengatakan sekitar 3.000 THL saat ini bertugas sebagai penyapu jalan provinsi. Mereka tersebar di berbagai wilayah kerja untuk mendukung kegiatan pemeliharaan jalan.
BACA JUGA:Rekomendasi 8 Wisata Curug di Kuningan dengan Panorama Alam Menyegarkan
"Jumlah Tenaga Harian Lepas yang bertugas sebagai penyapu jalan provinsi kurang lebih 3.000 orang," kata Agung saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Dari sisi penghasilan, para THL tersebut memperoleh honor rata-rata Rp3,4 juta per bulan. Besaran tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.319-BPKAD/2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2026.
"Rata-rata honor THL di BMPR mengikuti standar harga satuan upah Tenaga Harian Lepas di Provinsi Jawa Barat. Selain menerima honor, THL juga mendapatkan BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agung.
Jumlah THL terbanyak berada di wilayah kerja UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III. Wilayah kerja tersebut meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, serta Kota Cimahi.
Selain BMPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat juga merekrut tenaga tambahan untuk memperkuat penanganan lingkungan. Sebanyak 40 THL direkrut dengan masa kerja selama 10 bulan sejak Februari 2026 dan ditempatkan di sejumlah wilayah aliran sungai.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 THL ditempatkan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, 15 orang di DAS Kali Bekasi, dan 10 orang lainnya bertugas di wilayah DAS Cilamaya. Penempatan tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan penanganan dan pemeliharaan lingkungan di kawasan sungai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan bahwa proses rekrutmen THL dilakukan langsung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan tambahan tenaga. Sementara pendataan tenaga tersebut dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat. "THL itu rekrutmennya dilakukan oleh OPD terkait, tidak oleh BKD. Termasuk gajinya," kata Dedi.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
