Gedung Pemda 2 Karawang Kebakaran, SLF Bukan Dokumen Administratif Tapi Jaminan
Ketua Komisi III DPRD Karawang, Dedi Indra Setiawan-Arie Firmansyah/Karawang Bekasi Ekspres-
KARAWANG BEKASI DISWAY.ID - Insiden korsleting listrik yang memicu kepulan asap di Gedung Pemda 2 Kabupaten Karawang mendapat sorotan serius dari DPRD Karawang.
Dewan mempertanyakan aspek kelayakan dan keselamatan bangunan tersebut, termasuk status Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sorotan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Karawang, Dedi Indra Setiawan. Ia mengaku heran dengan alasan keterbatasan anggaran yang disebut menjadi kendala dalam proses pengurusan SLF oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurut Dedi, anggaran untuk pengurusan SLF tidak pernah menjadi persoalan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Ia memastikan tidak pernah ada pembahasan yang mengarah pada penghapusan atau pemangkasan anggaran tersebut.
"Kami di Banggar tidak pernah mencoret anggaran SLF, apalagi demi keselamatan. Jadi alasan tidak ada anggaran atau uang itu terbantahkan," tegas Dedi.
Dedi menilai SLF bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan salah satu bentuk jaminan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan sesuai fungsinya.
Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi aturan terkait kelayakan bangunan. Gedung yang digunakan sebagai pusat aktivitas pemerintahan semestinya dipastikan memenuhi seluruh persyaratan keselamatan sebelum digunakan.
"Jangan sampai masyarakat diminta patuh terhadap aturan bangunan, sementara gedung milik pemerintah sendiri justru belum memenuhi ketentuan," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan pihak terkait yang dinilai belum terbuka dalam melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi Gedung Pemda II.
Dedi mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan melibatkan konsultan independen. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya, sekaligus mengidentifikasi bagian bangunan yang membutuhkan perbaikan.
"Untuk apa takut kalau tidak ada masalah. Justru melalui konsultan pengawas kita bisa mengetahui apa saja kekurangan yang harus diperbaiki," katanya.
Menurut Dedi, insiden korsleting dan munculnya asap harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh, bukan hanya memperbaiki titik kerusakan yang terlihat.
Komisi III meminta Dinas PUPR segera memastikan seluruh sistem pendukung keselamatan di Gedung Pemda II dalam kondisi layak. Pemeriksaan tersebut mencakup instalasi dan jaringan listrik, sistem proteksi kebakaran, sarana evakuasi, serta fasilitas darurat lainnya.
Dewan menegaskan keselamatan ratusan pegawai dan masyarakat yang setiap hari beraktivitas di lingkungan Gedung Pemda II harus menjadi prioritas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


