HUT RI Kabupaten Bekasi 2026

RAPBD-P 2026 Dibahas Esok, Pemkab Bekasi Perketat Kendaraan Dinas

RAPBD-P 2026 Dibahas Esok, Pemkab Bekasi Perketat Kendaraan Dinas

BPKD Kabupaten Bekasi memastikan keuangan daerah tetap terkendali meski ada tekanan anggaran, dengan prioritas belanja wajib dan penyesuaian proyek.--

KARAWANG BEKASI DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai memacu seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menuntaskan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) menjelang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2026.

Nota RAPBD Perubahan dijadwalkan disampaikan pada Selasa (22/9/2026). OPD yang mengusulkan penambahan, pengurangan maupun pergeseran anggaran diminta segera merampungkan dokumen pendukungnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Agus Budiono mengatakan, penyelesaian RKA menjadi bagian penting agar pembahasan RAPBD Perubahan berjalan sesuai tahapan perencanaan.

“Proses perencanaan anggaran agar dilaksanakan dengan cermat sesuai tahapan perencanaan,” kata dia di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (21/9).

Agus meminta setiap usulan anggaran dilengkapi dokumen pendukung, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan standar harga. Rincian objek belanja juga harus disusun berdasarkan kebutuhan serta mendukung pelaksanaan program dan kegiatan.

Sorotan juga diberikan terhadap usulan pergeseran anggaran. Agus menegaskan, pergeseran anggaran antar-subkegiatan, antarkegiatan maupun program tidak boleh sampai mengurangi target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

“Pergeseran anggaran antar-subkegiatan, antarkegiatan maupun program juga tidak boleh mengurangi target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan,” ujarnya.

Selain mengejar kesiapan RAPBD Perubahan, Agus mengingatkan seluruh OPD memperketat pengelolaan barang milik daerah (BMD), khususnya kendaraan dinas.

Setiap perangkat daerah sebagai pengguna barang diminta menetapkan pegawai yang bertanggung jawab terhadap kendaraan dinas. Tanggung jawab tersebut mencakup penguasaan fisik, pemeliharaan hingga pembayaran pajak kendaraan.

Pengalihan penggunaan kendaraan dinas juga tidak diperbolehkan dilakukan sembarangan. Setiap perpindahan penggunaan harus diketahui pengguna barang dan dilengkapi administrasi sesuai ketentuan.

Menurut Agus, pengendalian tersebut diperlukan untuk mencegah kendaraan dinas tidak diketahui keberadaannya, tidak terpelihara, maupun digunakan di luar ketentuan.

“Pengguna barang diharapkan dapat melakukan pengendalian secara penuh terhadap barang-barang, khususnya kendaraan dinas yang menjadi penguasaan perangkat daerah,” tegasnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron mengatakan, setelah nota RAPBD Perubahan disampaikan, DPRD akan mencermati setiap usulan perubahan anggaran yang diajukan pemerintah daerah.

Menurut dia, pembahasan tidak hanya berkutat pada besaran anggaran, tetapi juga alasan perubahan, urgensi program hingga dampaknya terhadap target pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait