Godzilla El Nino Mengancam Bekasi, Bakar Sampah Dilarang
Kondisi Tumpukan Sampah di TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi.--
KARAWANG BEKASI DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meningkatkan kewaspadaan menghadapi kemarau panjang yang disebut dipengaruhi fenomena cuaca ekstrem Godzilla El Nino. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko kebakaran lahan hingga kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, tingginya suhu udara dan minimnya curah hujan membuat kondisi lingkungan menjadi lebih mudah terbakar.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebiasaan masyarakat maupun pengelola kawasan membakar sampah secara terbuka (open burning).
"Apabila ditemukan indikasi kebakaran akibat aktivitas pembakaran sampah, petugas dan warga diminta segera melapor ke Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, atau BPBD Kabupaten Bekasi," kata Asep, Rabu (23/9).
Untuk mengantisipasi potensi bencana, Pemkab Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/SE-124/DLH/2026 tentang Larangan Pembakaran Sampah di Lingkungan Kantor Pemerintah, Swasta, Kawasan Industri, hingga Permukiman Masyarakat.
Dalam edaran tersebut, aktivitas pembakaran sampah dilarang dan pelakunya akan diberikan teguran. Aparat kecamatan serta desa/kelurahan juga diminta melakukan pengawasan dan penertiban bersama Ketua RT dan RW.
Asep mengatakan, kondisi kemarau dan suhu tinggi juga dapat mempercepat proses pembusukan sampah organik. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan pembentukan gas metana pada tumpukan sampah yang dapat memperbesar risiko terjadinya kebakaran.
"Para Camat dan Kepala Desa/Lurah diminta berkoordinasi dengan Ketua RT dan RW untuk melakukan pengawasan serta penertiban apabila ditemukan aktivitas pembakaran sampah di wilayahnya," ujarnya.
Menurutnya, kewaspadaan tidak hanya diperlukan di kawasan permukiman, tetapi juga di lingkungan perkantoran, kawasan industri hingga TPA Burangkeng yang menjadi salah satu lokasi yang perlu mendapat perhatian selama musim kemarau.
"Jika ditemukan indikasi kebakaran, petugas di lapangan wajib segera melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, atau BPBD," tandasnya. (Iky)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




