SKCK Kades Terpilih Buni Bakti di Babelan Dipersoalkan
Ilustrasi Pilkades --
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID KABUPATEN BEKASI - Keabsahan administrasi Sidi Sumardi sebagai Kepala Desa Buni Bakti terpilih, Kecamatan Babelan, KABUPATEN BEKASI, dipersoalkan. Tim Independen Pemantau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menyoroti status Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan Sidi saat mendaftar, menyusul penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik.
Tim pemantau menduga SKCK yang diterbitkan pada Mei 2026 tersebut tidak lagi berlaku setelah Sidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2026, sehari sebelum penutupan pendaftaran calon kepala desa.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/14620/VIII/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 5 Agustus 2026. Sidi diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan pemberian keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 24 Januari 2025.
Tim Independen Pemantau Pilkades Buni Bakti, Abdulloh, menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi sebelum proses pengesahan kepala desa terpilih dilanjutkan.
"Di SKCK itu kan di bawah pojok kiri tertera, apabila ada ketidaksesuaian data atau keterlibatan tindak pidana maka dinyatakan tidak berlaku SKCK yang diterbitkan tersebut. Calon itu membuat SKCK di bulan Mei, sedangkan penetapan tersangka tanggal 5 Agustus. Berarti kan di saat terbitnya penetapan tersangka itu SKCK-nya otomatis batal," ujar Abdulloh saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).
Menurut dia, panitia Pilkades tidak mengetahui status hukum Sidi ketika melakukan verifikasi berkas pencalonan. Sebab, surat penetapan tersangka tersebut merupakan dokumen yang tidak diketahui pihaknya saat tahapan administrasi berlangsung.
"Makanya panitia juga enggak tahu. Kita juga belum tahu saat itu. Jadi proses pencalonan tetap berjalan sampai dia menjadi peraih suara sah terbanyak. Sebenarnya dia gugur sebelum bertanding karena salah satu persyaratannya sudah tidak memenuhi syarat," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


