RUU Migas 2026 Memanas! Muhammadiyah dan FSPPB Desak Pertamina Jadi BUK Terintegrasi
Muhammadiyah dan FSPPB mendorong RUU Migas 2026 memperkuat Pertamina sebagai BUK terintegrasi demi kedaulatan energi nasional.--
Usulan penguatan Pertamina dari hulu hingga hilir mengemuka dalam pembahasan RUU Migas. Kedaulatan energi dan Pasal 33 UUD 1945 menjadi sorotan.
KARAWANG BEKASI, DISWAY.ID — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026 memunculkan dorongan untuk merombak tata kelola energi nasional. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengusulkan penguatan peran Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Gagasan tersebut berangkat dari keinginan memperkuat kedaulatan energi dan memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Para pengusungnya juga menekankan pentingnya menempatkan konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945, sebagai landasan pembentukan regulasi baru.
Isu itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat. Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah bersama FSPPB menggelar forum tersebut di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Forum itu mempertemukan unsur masyarakat sipil, serikat pekerja, dan akademisi untuk membahas arah RUU Migas sekaligus menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan DPR dan pemerintah dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan amanat konstitusi.
Muhammadiyah Ingatkan Hak Rakyat dalam Pengelolaan Migas
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai penyusunan RUU Migas tidak boleh mengabaikan kedudukan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Menurut dia, setiap ketentuan dalam regulasi tersebut harus memiliki landasan konstitusional yang kuat, terutama terkait penguasaan sumber daya alam untuk kepentingan publik.
Busyro memandang tata kelola migas sebagai persoalan strategis karena keputusan di sektor ini berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu memastikan regulasi memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga agar pengelolaan energi tetap berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Ini agenda bersama yang mengancam daulat rakyat. Daulat migas itu juga efeknya nanti terlalu luas,” ujar Busyro dalam diskusi tersebut.
Ia menjelaskan, Muhammadiyah ingin bekerja bersama kalangan akademisi dan masyarakat sipil untuk menjaga agar kebijakan energi tetap berpegang pada prinsip etika, moral, dan konstitusi. Prinsip tersebut, menurut dia, harus tercermin dalam aturan yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam.
Busyro juga mempertanyakan kecukupan substansi RUU Migas apabila masih terdapat ketentuan yang belum memberikan jaminan terhadap kedaulatan rakyat. Ia mengingatkan pembentuk undang-undang agar memperhatikan partisipasi publik secara bermakna dalam proses legislasi.
“Negeri ini yang berdaulat rakyat, bukan pemerintah. Bukan negara,” kata Busyro.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan strategis, terutama ketika kebijakan itu menyangkut sumber daya yang memengaruhi kehidupan orang banyak. Muhammadiyah pun berencana menginventarisasi pasal-pasal yang dinilai belum sesuai dengan konstitusi atau belum berpihak pada kemakmuran rakyat.
FSPPB Ingin Pertamina Jadi BUK Migas dari Hulu hingga Hilir
Presiden FSPPB Arie Gumilar menilai RUU Migas yang menjadi inisiatif DPR pada 2026 membuka peluang untuk memperbaiki tata kelola industri energi nasional. Ia mendorong regulasi baru mengembalikan pengelolaan migas pada semangat Pasal 33 UUD 1945.
FSPPB telah menyusun kajian, mengevaluasi draf RUU, dan menyiapkan daftar inventarisasi masalah sebagai bahan masukan. Arie menyebut draf yang menjadi inisiatif DPR pada 15 Agustus 2026 memuat 104 pasal, sedangkan undang-undang migas sebelumnya terdiri atas 67 pasal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


