Kebakaran Kantah Karawang, 80% Data Tanah Sudah Digital! Warga Tak Perlu Panik

Kebakaran Kantah Karawang, 80% Data Tanah Sudah Digital! Warga Tak Perlu Panik

Sebanyak 80% data pertanahan Karawang telah dialihmediakan setelah kebakaran Kantah. Layanan sementara disiapkan di Islamic Center Karawang.--

KARAWANG BEKASI, DISWAY.ID – Kebakaran yang melanda Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang pada Rabu malam (14/10/2026) menimbulkan perhatian terkait keberlangsungan layanan dan keamanan dokumen pertanahan. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sebagian besar data pertanahan telah dialihmediakan sehingga bisa membantu proses pemulihan administrasi.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Hasan Basri, menyebut sekitar 80% data pertanahan telah dialihmediakan. Dengan dukungan data tersebut, petugas dapat menelusuri informasi dari server pusat untuk menerbitkan kembali Buku Tanah pengganti jika diperlukan.

80% Data Pertanahan Sudah Dialihmediakan

Hasan Basri meminta masyarakat Kabupaten Karawang tidak terlalu khawatir terhadap dampak kebakaran tersebut. Menurut dia, data yang sudah dialihmediakan menjadi salah satu modal penting untuk memulihkan dokumen administrasi pertanahan yang terdampak.

“Data yang sudah dialihmediakan mencapai 80%. Kita akan tarik data dari server pusat untuk menerbitkan kembali Buku Tanah pengganti. Untuk sertipikat kan umumnya dipegang oleh masyarakat, jadi insyaallah data aman,” ungkap Hasan Basri setelah meninjau lokasi kebakaran pada Kamis (15/10/2026).

Data digital tersebut dapat membantu petugas menelusuri kembali informasi yang dibutuhkan dalam proses pemulihan. Meski demikian, petugas masih perlu mendata dan memeriksa arsip fisik yang terdampak kebakaran sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.

Hasan menjelaskan bahwa proses pemulihan tidak hanya berkaitan dengan kondisi dokumen fisik, tetapi juga membutuhkan penelusuran data yang tersedia. Karena itu, data yang tersimpan di server pusat menjadi salah satu sumber untuk mendukung penerbitan kembali Buku Tanah pengganti.

Layanan Pertanahan Sementara Dipindahkan

Pemerintah Kabupaten Karawang turut mendukung upaya pemulihan layanan setelah kebakaran. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa masyarakat tetap harus memperoleh pelayanan pertanahan meskipun kantor mengalami musibah.

“Sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang, jangan khawatir. Kami sudah berbicara dengan Pak Kapolres dan Kepala Kantor Pertanahan bahwa pelayanan masyarakat tetap harus berjalan,” ujar Aep Syaepuloh.

Sebagai langkah awal, Pemkab Karawang menyiapkan pelayanan pertanahan sementara di Islamic Center Karawang. Lokasi ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan warga selama proses pemulihan kantor berlangsung.

Pemkab Karawang juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyiapkan layanan laporan kehilangan di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari dukungan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan terkait kehilangan dokumen.

Arsip Fisik Masih Didata dan Diperiksa

Meski sebagian besar data telah dialihmediakan, petugas tetap perlu memeriksa kondisi arsip fisik yang terdampak kebakaran. Pendataan tersebut penting untuk mengetahui dokumen yang terdampak dan menentukan langkah pemulihan yang sesuai.

Proses penelusuran data juga diperlukan untuk mendukung pemulihan administrasi pertanahan. Melalui koordinasi antara ATR/BPN dan Pemkab Karawang, petugas berupaya memastikan kebutuhan layanan masyarakat tetap mendapat perhatian.

Masyarakat perlu mengikuti informasi resmi dari Kantah Kabupaten Karawang mengenai lokasi pelayanan sementara, mekanisme pengurusan, dan jadwal layanan. Dengan begitu, warga dapat memperoleh informasi yang tepat sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

ATR/BPN dan Pemkab Karawang Koordinasi Pulihkan Layanan

Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab Karawang terus berkoordinasi untuk memulihkan layanan pertanahan pascakebakaran. Upaya tersebut mencakup penyiapan lokasi layanan sementara, penelusuran data digital, serta pendataan dan pemeriksaan arsip fisik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait