Anggota DPRD Incar Kursi Wabup, Wajib Mundur
Ilustrasi jabatan kosong.--Tangkapan layar/google
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Perebutan kursi Wakil Bupati Bekasi mulai menghangat setelah Asep Surya Atmaja resmi menjabat Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025-2030. Namun, anggota DPRD yang berniat maju dalam pemilihan orang nomor dua di Kabupaten Bekasi harus memperhatikan satu konsekuensi penting: kewajiban mengundurkan diri dari keanggotaan legislatif.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD. Aturan itu menjadi salah satu hal yang perlu dicermati seiring mulai terbukanya peluang pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Ari Wibowo, membenarkan adanya ketentuan tersebut. Menurut dia, anggota DPRD yang maju sebagai calon wakil bupati harus mengundurkan diri sesuai aturan yang berlaku.
"Harus mengundurkan diri kalau anggota DPRD maju sebagai calon Wakil Bupati Bekasi. Jadi harus diimplementasikan. Apabila direvisi tatibnya, harus diubah terlebih dahulu peraturan pemerintahnya dan Permendagrinya," kata politisi PKB tersebut.
Ombi menjelaskan, ketentuan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah itu tertuang dalam Bab IV Pasal 30 hingga Pasal 51 Tatib DPRD Kabupaten Bekasi.
Meski demikian, ia belum merinci lebih jauh tahapan pencalonan yang akan ditempuh. Sebab, proses pengisian jabatan wakil bupati harus terlebih dahulu melalui komunikasi dan kesepakatan partai-partai pengusung.
DPRD Kabupaten Bekasi juga perlu membentuk panitia pemilihan (panlih) untuk mempersiapkan proses pemilihan. Seluruh tahapan, kata Ombi, harus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


