PLATFORM Grabfood hingga Gofood disomasi Animal Defenders Indonesia (ADI). Somasi ADI melalui kuasa hukumnya Hotman Girsang dan rekan, dilakukan lantaran aplikasi pemesanan makanan secara online kedapatan memfasilitasi restoran yang menjual hidangan daging anjing. Tak cuma dua platform tersebut, ADI juga mengirimkan somasi untuk Shopee Food hingga Traveloka Eats. Sebelumnya pada tahun 2020, ADI telah memberikan friendly reminder beberapa kali kepada Gojek hingga Grab. Kemudian pada Januari 2020 pun menyampaikan secara langsung dalam sebuah pertemuan. “Kami mengatakan bahwa memfasilitasi hal yang melanggar perundangan adalah bentuk pidana dan turut serta dalam pelanggaran perundangan tersebut,†ujar Ketua ADI, Doni Herdaru kepada wartawan, Sabtu 4 September 2021. Ia menyebut bahwa dirinya tak asal somasi. Pihaknya pun mengaku memiliki bukti-bukti lebih komprehensif. “Kali ini dari banyak sekali kota dan daerah di Indonesia, ikut melaporkan. Kawan-kawan kita semua menyampaikan pada kami, dan kami kumpulkan untuk kami wakilkan dalam bentuk somasi yang dilayangkan pada 3 September 2021,†katanya. Asal tahu saja, ini merupakan somasi pertama yang ditujukan kepada Grabfood, Gofood, Traveloka Eats dan Shopee food. Pihaknya pun meminta semua platform tersebut untuk segera memfilter dan stop memfasilitasi penjualan daging anjing dalam bentuk apapun di platform mereka. Karena menurutnya, peredaran daging anjing merupakan pelanggaran perundangan-undangan. “Antara lain UU Perlindungan Konsumen terkait asal muasal daging tersebut, yang pasti berasal dari pasar gelap dan tidak ada pengawasan kesehatan dan segi kehigienisannya,†kata dia. Kemudian, lanjutnya, membuka keran potensi penyebaran dan penularan rabies dengan masuknya anjing-anjing tangkapan hidup-hidup dan ditransport masuk ke wilayah Jabodetabek. Lalu, ada juga sindikat pencurian anjing yang menjadi supplier daging anjing pun makin menggila karena mendapatkan angin segar dan bebas berjualan pada platform mereka. “Sindikat ini terdiri dari para pencuri anjing, penadah anjing curian, penjagal dan pendistribusi daging anjing tersebut. Itu mencakup KUHP Pasal 363, 480, 406, dan UU Pangan serta UU Perlindungan Konsumen,†katanya. Doni mengatakan bahwa langkah somasi yang dilakukan, sebagai upaya terakhir untuk mengingatkan para platform raksasa tersebut agar tidak ikut memfasilitasi sesuatu yang melawan hukum. Karena, daging anjing jika dikonsumsi banyak membawa bahaya. Antara lain bakteri salmonela, cacing, serta potensi rabies yang dibawa oleh mereka. “Belum lagi hal tentang pidana pencurian hewan peliharaan, yang merugikan masyarakat,†ujar Doni. Ia pun mengingatkan kembali kepada platform tersebut agar tidak memfasilitasi atau kerjasama yang dapat melawan hukum. “Mari, tingkatkan filter dan keseriusan yang dulu pernah ditunjukkan dalam pertemuan kami saat friendly reminder 1,5 tahun lalu,†kata dia. (bbs/kbe/fjr)
Heboh!, Jual Daging Anjing Secara Bebas, Sejumlah Platform Digital Tuai Somasi
Minggu 05-09-2021,08:52 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-11-2026,10:33 WIB
Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Terbaru Pinjaman Rp150 Juta, Tenor 1-5 Tahun Cicilan Mulai Rp2 Jutaan
Senin 02-11-2026,13:03 WIB
Dari Hunian Terjangkau Menuju Kota Yang Hidup, HWB Purwakarta Mulai Serah Terima 1.500 Unit
Senin 02-11-2026,06:40 WIB
Skema Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp150 Juta Cicilan 1-5 Tahun, Ajukan Buat Modal Bisnis!
Senin 02-11-2026,11:23 WIB
Bupati Aep Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp1,03 Miliar kepada Ahli Waris Awak KM Virgo
Terkini
Senin 02-11-2026,21:14 WIB
Truk Molen Maut di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Sopir Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara!
Senin 02-11-2026,20:57 WIB
Santunan Korban Truk Molen Bekasi Cair Sehari Setelah Kecelakaan, Ahli Waris Berhak Rp50 Juta!
Senin 02-11-2026,19:12 WIB
Lewat Pasporia, Imigrasi Karawang Buka Layanan Paspor di Akhir Pekan
Senin 02-11-2026,18:01 WIB
50 OMO-Riders Ramaikan LIGHT UP INDONESIA di Bandung, Ini yang Mereka Rasakan Saat Jajal OMO-X
Senin 02-11-2026,17:58 WIB