KABUPATEN BEKASI – Karena merasa dirugikan, Budiyanto, S.Pi melaporkan kolega bisnisnya, Hartono Muhammad Fadli dengan dugaan Manipulasi Dokumen Pribadi (KTP) dan Dokumen Akta Pendirian PT. Harrosa Darma Nusantara di Kabupaten Bekasi dan PT Kuta Singa Perbangsa di Kabupaten Karawang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/6583/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 29 Desember 2021 pukul 19.45 WIB. Budiyanto dan tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di kantor Budiyanto Corporation Ruko Icon City Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Dalam keterangan Pers Kuasa hukum Budiyanto menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan ke Polres Metro Bekasi. selaku tim kuasa hukum Budiyanto, sudah membuat laporan di Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya. “Terkait ketidakbenaran dari apa yang dilaporkan oleh pihak sana (Hartono-red) dengan sangkaan pasal-pasal terentu. Adapun klien kami (Budiyanto) telah dilaporkan oleh Hartono ada empat laporan, yaitu satu diantaranya di Polsek Cikarang Pusat dan tiga di Polres Metro Bekasi. Kami sudah melakukan klarifikasi jawaban atas apa yang dilaporkan,†tegas M.Ikbal, SH., M.H. Selain itu, ditempat yang sama Budiyanto menjelaskan yang menimpa dirinya adalah murni persaingan usaha. “Apa yang menimpa saya saat ini, adalah murni persaingan usaha. Namun tanpa saya duga, saya dilaporkan atas dugaan pidana pengelapan. Menurut saya tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya, namun tetap saya hadapi. walapun secara pribadi saya menyayangkan apa yang dilakukan dia (Hartono-red) kepada saya,â€ungkapnya dia. Sambungnya kembali, “Awalnya hubungan bisnis saya dengan beliau (Hartono-red) sangat baik dan berjalan cukup lama. Namun bermula dari persoalan limbah PT. Hankook Tire Indonesia, yang sepenuhnya kewenangan managemen mitra Hankook yang memberikan kepercayaan kepada perusahaan saya. Untuk mengelola limbahnya sehingga muncul perselisihan ini dan berdampak saya dilaporkan ke pihak berwajib, â€ujarnya. Dalam wawancara singkat via japri medsos Kepala Desa Jaya Mukti, Iwan membenarkan bahwa NIK atas nama Hartono Muhammad Fadli dengan alamat di Kp. Rawa Sentul RT 001/003 tidak terdaftar dan tidak tercatat dalam Daftar Administrasi dan Kependudukan Desa Jayamukti. Dilain pihak Bagian kependudukan Pemkab Bekasi (keberatan dicantumkan namanya) menambahkan bahwa perkara NIK pengusaha berinisial HMF tidak terdaftar di Data Base kami. “Dua tahun lalu juga ada pengusaha berinsial FTS dari Blokang yang diduga memanipulasi data NIK untuk kepentingan bisnisnya. “Biarkan penyidik yang mengungkap kebenarannya. Sebagai petugas kependudukan saya menyampaikan bahwa “data NIK dari HMF tidak terdaftarâ€, itu saja jawaban saya. Di tempat yang berbeda, hal serupa pihak Hartono Muhammad Fadli juga melakukan konferensi pers di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya Budi Santoso dari Pihak PT Harrosa Darma Nusantara, mengenai bukti kwitansi yang direkayasa itu ia tidak dapat menjelaskan karena hal tersebut adalah hak penegak hukum. “Yang jelas itu bukan satu tapi banyak hampir 20 lembar lebih, kalau ditotal rupiah mungkin jumlahnya sekitar Rp 2 Miliar lebih,†ucapnya  (8/2/2022). Ditanya mengenai dugaan memanipulasi NIK KTP, ia mengatakan benar atau tidaknya itu nanti pihak kepolisian yang dapat menjelaskan, sebab hal demikian bukan wewenang kita untuk mengambil keputusan. “Jadi proses hukum yang sedang berjalan biarkanlah polisi yang melakukannya secara profesional,†pungkas Budi Santoso. Kemudian sehubungan dengan adanya surat yang juga merupakan tembusan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. DR. Drs. Fadil Imran, M.S.i, hal tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya hukum dari pihaknya (Budiyanto, S.Pi) Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa serta Pengejawantahan Tag Line luar biasa dari Kepolisian Republik Indonesia yakni Presisi. “Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan,†pungkas Budiyanto dengan penuh keyakinan. (red)
Budiyanto Laporkan Hartono dengan Dugaan Manipulasi Dokumen
Rabu 09-02-2022,05:11 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :