METRO CIKARANG - Penerbitan sertifikat wakaf TPU Jati Andan di Kampung Buaran RT 03 RW 01 atas nama 2 orang pegawai Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menimbulkan kegaduhan. Pasalnya diketahui, telah terbit sertifikat wakaf dengan luas 15 ribu meter persegi atas nama Yandi Hermawan dan Andi Setiawan sebagai nazhir dan wakifnya yakni Pipit Haryanti yang kini menjabat sebagau kepala Desa Lambangsari. Padahal, menurut informasi masyarakat setempat tanah makam itu sudah ada sejak dahulu dan bukan berasal dari keluarga Pipit Haryanti. Sekretaris Jenderal LSM Jaringan Organisasi untuk Keadilan Rakyat (JOKER), Herry ZK, turut menanggapi polemik tersebut. Dia berpendapat kepala desa Lambangsari tidak seharusnya bertindak demikian. "Seharusnya kalau tanah itu bukan berasal dari keluarga Kades, ya jangan seenaknya melakukan pengajuan sertifikat wakaf dengan atas nama pribadi, serahkan saja ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memproses legalitas," kata Herry kepada wartawan, Senin, 30 Mei 2022. Menurutnya dalam proses itu, Kepala Desa harus melewati proses musyawarah desa bersama warga, tokoh dan Badan Permusyawaratan Desa setempat. "Jadi ga bisa, langsung tunjuk 2 orang aparatur desa untuk jadi nazhir. Harus melalui proses musyawarah dan mufakat bersama tokoh-tokoh masyarakat,"kata dia. Informasi yang dihimpun lahan makan TPU Jati Andan itu terkena pembebasan Tol Becakayu. Heri mengatakan akan segera memberikan laporan informasi ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan. "Jadi ini pembelajaran untuk semua, jangan lagi kades atau lurah yang seenaknya membuat sertifikat tanah tanpa ada mekanisme, produser hingga musyawarah dengan warga," kata dia. "Kan aneh, bukan tanah dari keluarga beliau (kades, Red) tapi-tapi tiba muncul sebagai wakif. Kalau dibiarkan kan bisa saja yang lain-lain seperti itu, kepala desa bisa dengan gampang membuat surat tanah," tuturnya. Salah satu warga Desa Lambangsari, Jonatan mengaku heran pembuatan sertifikat wakaf TPU Jati Andan terkesan terburu-buru hingga diduga tidak melalui mekanisme musyawarah. "Ternyata hasil penelurusan, ada rencana pembebebasan becak kayu. Ini perlu perhatian dari aparat penegak hukum,"ujar dia. Sebelumnya, dikutip dari berbagai media, Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti mengatakan pembuatan sertifikat wakaf atas nama 2 aparatur desa semata-mata untuk penyelamatan aset. “MYH dan AS merupakan staf Desa tanpa melalui musyawarah para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, RT dan RW," kata Pipit. Pipit beralasan, hal itu dilakukan sebagai dasar untuk ditingkatkan menjadi akta wakaf, karena Nazir atau pengelola yang ditentukan sementara maka rapat yang akan datang menentukan kembali nazirnya sesuai yang ditetapkan bersama. “Nama pribadi itu hanya sebagai dasar untuk ditingkatkan menjadi akta wakaf. Wakif-nya atas nama saya sebagai kepala desa, Nazirnya sebagai Pemerintah Desa,†kata Pipit dalam klarifikasinya yang digelar di Balai Desa Lambangsari. Pada kesempatan lain, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan wakaf tandah tidak diatasnamakan pribadi kepala desa karena bukan subjek hukum dan juga untuk menghindari indikator penyelewangan. Lanjut dia, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, desa adalah badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, sehingga dapat dinamakan desa. Bukan atas nama pribadi kepala desa, “UU tentang Penerintahan Daerah, Desa adalah subjek hukum mandiri. Artinya Desa bisa mempunyai hak dan kewajiban. Jadi subjek hukum itu Desa, bukan Kepala Desa,†jelas dia. Humas BPN Kabupaten Bekasi, Adam, membenarkan bahwa TPU Jatiandan telah diajukan proses untuk sertifikat wakaf melalui PTSL dengan nama Pipit Haryanti selaku wakif, dan YH dan AS sebagai nazir.(red)
Sertifikat Wakaf Tiba-Tiba Terbit Atas Nama Aparatur Desa Lambangsari, JOKER Bakal Laporkan ke Penegak Hukum
Selasa 31-05-2022,08:23 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :