KABUPATEN BEKASI- Buntut dua kepala desa di Kabupaten Bekasi yang juga masuk menjadi pengurus Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Bekasi yakni Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti dan Kepala Desa Cibuntu Abdul Rohim terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan liar dalam program unggulan Presiden Jokowi yaitu Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL), Ketua Apdes Bekasi, Bahrudin mulai angkat bicara. Bahrudin mengatakan kades beserta jajaran tidak diperkenankan memungut biaya di luar ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu 150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. "Imbauan kami dari Apdesi, harus berhati-hati. Karena ini program pemerintah dan sudah ada SKB tiga menteri. Kalau bisa jangan dipungutin lah dari masyarakat, kalau nanti ada kebijakan dari masyarakat baru diambil,"kata Bahrudin kepada awak media. Baca Juga :Â Giliran Kades Cibuntu Menyusul Kades Lambangsari Terkait PTSL, Berikutnya Siapa Lagi? Apdesi mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk membantu tersangka korupsi. Lantaran PTSL merupakan program unggulan Presiden Jokowi dan tidak diperkenankan ada pungli. "Kami sudah berupaya membantu rekan kami. Kami sangat prihatin, kami sudah berupaya membikin surat penangguhan tapi ya apalah daya kita,"tuturnya. Surat penangguhan yang dimaksud ialah untuk menangguhkan penahanan terhadap dua tersangka korupsi PTSL yaitu Pipit Haryanti dan Abdul Rohim. Namun surat itu dikembalikan lagi ke pihak Apdesi. "Saya sudah komunikasi dengan PJ Bupati dan Kepala Dinas, namun diserahkan kembali ke Apdesi," tuturnya. Apdesi sudah berupaya untuk memberikan pendampingan hukum, namun dua tersangka tersebut memilih untuk kuasa hukum sendiri. "Pendamping hukum saya tanya katanya sudah ada. Saya ga bisa nyari lagi,"paparnya. Baca Juga :Â Kades Lambangsari Penerima Penghargaan Anti-Korupsi, Kantongi Duit Setengah Miliar Pungli PTSL Sebelumnya, dalam siaran persnya, Kejari Kabupaten Bekasi penindakan terhadap pungli PTSL merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam rangka mendukung Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah. (dim/mhs)
Apdesi Kabupaten Bekasi tak Berikan Bantuan Hukum pada Kades Lambangsari dan Kades Cibuntu
Selasa 13-09-2022,10:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :